RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mencatat tingkat penyelesaian perkara sepanjang tahun 2025.
Dari seluruh perkara yang diterima, baik perdata, pidana, pidana anak, maupun tindak pidana korupsi (Tipikor), sebanyak 99,95 persen telah diselesaikan hingga putusan.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mochamad Hatta, mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang tepat waktu dan tuntas.
“Penyelesaian perkara kita antara yang masuk dan yang diputus hampir seluruhnya tuntas. Hanya tersisa satu perkara Tipikor yang belum selesai karena didaftarkan mendekati pertengahan Desember,” kata Mochamad Hatta dalam capaian kinerja 2025, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, perkara Tipikor tersebut masih dalam batas waktu standar operasional prosedur (SOP) dan belum masuk kategori keterlambatan.
Majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas perkara secara mendalam.
“Perkara itu masih dalam proses dan sesuai SOP. Insyaallah di awal tahun majelis hakim yang menangani akan segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara-perkara pidana penting yang menjadi perhatian publik atau menonjol, Mochamad Hatta menegaskan seluruh perkara banding telah diputus secara tuntas tanpa sisa.
Di antaranya kasus pembunuhan pelajar SMKN 4 Semarang oleh terpidana Robig Zainudin dengan putusan banding ditolak.
Kemudian kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip terpidana Taufik Eko Nugroho, yang divonis banding putusan lebih berat dari tingkat Pengadilan Negeri.
“Semua perkara pidana banding sudah diputus. Putusan diambil sesuai keyakinan hakim, rasa keadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di lain hal, ia menyampaikan percepatan penanganan perkara dengan mengoptimalkan sistem peradilan berbasis elektronik.
Untuk perkara perdata, hampir 100 persen perkara banding telah masuk melalui aplikasi e-Court, sehingga tidak lagi menggunakan berkas fisik.
Sementara untuk perkara pidana, penerapan sistem E-Perpadu mulai berjalan sejak pertengahan 2025. Hingga akhir tahun, sekitar 76 persen perkara pidana telah diproses secara elektronik.
“E-Perpadu ini melibatkan lintas instansi, mulai dari penyidik, kepolisian, hingga jaksa penuntut umum. Karena baru dimulai pertengahan tahun, persentasenya belum penuh. Namun pada 2026 kami targetkan seluruh perkara pidana sudah elektronik,” jelas Mochamad Hatta.
Mochamad Hatta mengungkapkan, perkara perdata yang paling banyak ditangani Pengadilan Tinggi Jawa Tengah adalah perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi.
Sementara perkara lainnya, seperti perceraian, jumlahnya relatif kecil. Adapun untuk perkara pidana, narkotika masih mendominasi dengan persentase mencapai sekitar 80 persen.
“Kami berharap ke depan perkara narkotika bisa menurun. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga harapan kita bersama agar generasi muda terhindar dari narkoba,” tuturnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi