RADARSEMARANG.ID, Cilacap - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid.
Penahanan dilakukan bersama Kejaksaan Agung karena ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Gus Yazid tiba di kantor Kejati Jateng pukul 05.00 setelah diamankan di kediamannya di Bekasi. Ia kemudian diperiksa di ruang tindak pidana khusus. Pada pukul 10.00 ia digelandang menuju Lapas Kelas I Semarang.
Saat keluar dari ruangan, ia mengenakan baju putih dibalut rompi tahanan warna jingga. Sebagai tokoh agama, ia juga memakai identitas muslim peci hitam serta sarung warna merah. Tangannya yang diborgol ditutup kertas map.
Gus Yazid pada kesempatan yang terbatas ini mengatakan akan membuktikan di persidangan kebenarannya. Raut wajahnya nampak sedih.
"Kita lihat kebenarannya nanti ya. Saya akan buktikan semuanya, saya tidak terima," katanya dengan suara bergetar sambil digiring ke mobil tahanan.
Di dalam mobil, ia sesekali menampakkan senyum. Ia nampak tenang meski hanya terdiam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono menyatakan, dalam lingkaran korupsi yang menyebabkan kerugian sekitar Rp237 miliar, itu Gus Yazid diduga penerimaan uang senilai 20 miliar.
Setelah proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka.
"Tersangka AY atau GY diduga keras melakukan TPPU tindak pidana pencucian uang. Yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas sekitar 700 hektar oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta sebesar 20 miliar," katanya, Rabu (24/12/2025).
Ia menyatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) bersama tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dengan Kejati Jateng. Penangkapan tersangka AY dilakukan di rumah kediamannya di Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB.
Usai ditangkap, tim penyidik kemudian membawa tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tersangka ditahan di LP kelas 1 Semarang selama 20 hari ke depan. Sejak tanggal terhitung sejak tanggal 24 Desember 2025," jelasnya.
Ia menegaskan, tindakan penangkapan ini untuk mempercepat proses hukum.
Arfan mengungkap, dalam dugaan tppu ini, aliran dana datang dari kerabat seseorang yang bernama WP.
Diketahui WP yang dimaksud adalah mantan Pangdam IV/Diponegoro Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono.
Ia mengatakan, saat ini WP merupakan saksi. Mantan petinggi di tubuh TNI itu juga telah diperiksa.
"Aliran dananya dari Keluarga WP. (WP itu siapa? Yang makan Pangdam IV Diponegoro?) Iya, betul," jelasnya.
Menurutnya, aliran uang itu telah digunakan dalam beberapa kegiatan. Di antaranya untuk kegiatan keagamaan, bahkan pengobatan gratis.
Berdasarkan keterangan Gus Yazid sebelumnya saat diperiksa, pengobatan secara cuma-cuma itu dilakukan tatkala ia menjadi tim sukses Prabowo-Gibran yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Gus Yazid antara lain handphone. Sementara aset lain belum. Meski begitu, pihaknya terus melakukan tracking asset.
Ditanya apakah ada tersangka lain, ia menuturkan masih menunggu fakta persidangan. Pasalnya, tersangka satu lagi yakni Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda masih menjalani persidangan di rangkaian perkara yang sama yakni korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap AY yaitu pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui, saat diperiksa sebagai saksi di Kejati Jateng beberapa waktu lalu, Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban tersebut menyatakan uang yang diterimanya tidak secara langsung, namun bertahap.
Uang tersebut, lanjut Gus Yazid, ia dapat dari seseorang bernama Andi. Ia mengenalnya sebagai seorang direktur sebuah perusahaan.
Kala itu ia yang menjadi tim pemenangan calon presiden Prabowo-Gibran, mengalokasikan uang belasan miliar itu untuk beragam kegiatan sosial. Di antaranya pengobatan gratis. Salah satu diantaranya digelar di berbagai Kodim dan Kodam.
"Untuk pengobatan gratis atas nama Pak Prabowo (presiden RI) karena saya memang timnya Pak Prabowo," imbuhnya.
Gus Yazid juga telah dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia memberikan kesaksian atas uang yang ia terima itu. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi