Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bos Sritex Duo Lukminto Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,35 Triliun

Ida Fadilah • Senin, 22 Desember 2025 | 23:57 WIB

 

Bos Sritex Lukminto bersaudara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025).
Bos Sritex Lukminto bersaudara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Senin (22/12/2025).

Dalam perkara ini, dua terdakwa merupakan bos perusahaan yang bergerak di bidang tekstil yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto.

Serta Allan Moran Severino selaku Mantan Direktur Keuangan PT Sritex. 

Jaksa Fajar Santoso mengungkap, perbuatan para terdakwa diduga korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank pemerintah.

“Para terdakwa memerintahkan pembuatan jurnal penyesuaian tanpa didukung transaksi riil, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit modal kerja,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Fransciskus Tampubolon.

Berdasarkan laporan keuangan, meski tidak mencerminkan kondisi sebenarnya tersebut namun PT Sritex memperoleh fasilitas KMK ratusan miliar. 

Agar kredit dapat disetujui, JPU juga mengungkap adanya dugaan suap. Terdakwa disebut memberikan uang kepada bank. Uang itu sebagai imbalan atas persetujuan fasilitas kredit.

Tidak hanya itu, penarikan dana kredit diduga dilakukan dengan melampirkan dokumen yang tidak benar berupa invoice fiktif yang tidak didukung transaksi nyata.

Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya, yakni untuk melunasi Medium Term Notes (MTN) tahap I tahun 2017 yang telah jatuh tempo.

Jaksa juga menilai para terdakwa secara sengaja melakukan berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan.

Hal itu bertujuan menunda kewajiban pembayaran utang PT Sritex kepada para krediturnya.

"Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga mencapai sekitar Rp1,35 triliun," tambahnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Usai sidang, Penasihat Hukum Terdakwa Hotman Paris Hutapea mengatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Dia juga meminta salinan hasil audit BPK.

"Kami ajukan eksepsi, akan kami buktikan di persidangan," tutur dia.

Sidang akan kembali digelar pada Senin 5 Januari 2026 mendatang. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #lukminto