Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi Diringkus, 4 Pelaku Mantan Pegawai Bank

Muhammad Hariyanto • Senin, 22 Desember 2025 | 22:43 WIB

 

Para tersangka dan alat bukti diamankan Jatanras Polda Jateng
Para tersangka dan alat bukti diamankan Jatanras Polda Jateng

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Delapan orang pelaku penggelapan mobil jaringan antar provinsi diringkus anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Empat dari delapan orang tersangka, ternyata merupakan mantan pegawai perbankan.

"Delapan tersangka ini dengan kasus adalah penggelapan mobil rental dan atau memasukkan surat-surat," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat rilis di Mapolda Jateng, Senin (22/12/2025).

Para pelaku diringkus diwilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal pekan Desember 2025. Tersangka adalah Tersangka Wiperi, alias WPR warga Jalan Cerme, Desa Pendawa Lebaksiu Kabupaten Tegal.

Kemudian, Bagus Dinas Eko Wibowo alias BGS mahasiswa Desa Krajan, Jatisari Bumiayu. Helmi Affandi alias HA, Mahasiswa warga Bumiayu Brebes. Ken Alwan, alias KA warga Jalan Cucut Kalisapu Slawi.

Berikutnya, Uky Rufianto, alias UR warga Keputran Embong Kaliasih, Surabaya. Anjar Susilo, alias AA warga Munggang Jatisari Bumiayu Brebes. Dedi Afrianto, alias DA warga Jalan iman Bonjol, Kudaile Slawi. Rudika alias RDK sebagai otak pelaku utama.

"Mereka ini, khususnya yang empat tersangka adalah sebagai orang pegawai perbankan kemudian dikeluarkan dan melakukan aksi kejahatan," tegasnya.

Ungkap kasus ini, setelah adanya pelaporan dari pihak korban ke Polda Jateng. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi jaringan para pelaku yang berada diwilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kelompok tersebut awalnya merental satu unit kendaraan mobil Toyota Innova di Dian Rental Pemalang. Ternyata dalam proses pengajuannya kali ini, para tersangka tersebut menggunakan KTP dan identitas palsu," bebernya.

Para tersangka berhasil diringkus di Pemalang dan Brebes, termasuk di Jawa Timur. Masing-masing tersangka bernama Rudika alias RDK berperan sebagai pendana, yang memberikan modal untuk tanda jadi di tempat rental.

"Tersangka RDK juga pendanaan uang untuk beli motor yang digunakan sebagai jaminan, menyiapkan KTP palsu, dan yang bersangkutan mencari di media-media sosial menetapkan target siapa yang akan dilakukan atau mana yang akan dilakukan pengambilan kendala tersebut," jelasnya.

"Otak utama tersangka RDK, sebagai penyandang dana, dia yang mempunyai ide dan dia menetapkan target, dia yang memimpin para tersangka yang lainnya untuk melakukan kegiatan-kegiatan mempersiapkan dalam rangka untuk melakukan penggelapan," sambungnya.

Tersangka berperan menerima perintah dari pelaku Rudika untuk memesan KTP palsu. KA juga mencari motor bodong alias tidak kelengkapan surat kendaraan yang akan digunakan sebagai jaminan merental mobil.

"Tersangka KA, berperan mencarikan orang yang bisa membuat KTP palsu, identitas palsu, mengedit SIM A, SIM B dan SIM B1 yang semuanya adalah palsu. Kemudian juga mencarikan sepeda motor tanpa surat-surat sebagai jaminan," jelasnya.

Tersangka DA, perannya menerima orderan KTP palsu dari pelaku Ken Alwan, kemudian membuat KTP palsu, menentukan NIK di KTP palsu. Tersangka WPR berperan membuat KTP palsu bersama dengan Dedi, mulai dari cetak KTP palsu sampai laminating.

"Tersangka DA ini adalah orang yang menyanggupi untuk membuat identitas palsu. DA Berperan menghubungi tersangka W untuk membuat KTP palsu, menyediakan beberapa bahan untuk membuat KTP serta menentukan NIK yang dipalsukan," jelasnya.

Tersangka HA, berperan sebagai eksekutor orang yang langsung datang ke lokasi dan menyerahkan ID card atau mengambil data tersebut.

Tersangka AS, berperan mencari pembeli, yang bersedia menanggung mobil tersebut, kemudian mengawal mobil tersebut sampai dengan menuju ke Mojokerto.

"Kemudian tersangka BGS, berperan sebagai driver pengganti, Membawa mobil sampai dengan Mojokerto. Tersangka ini semua menerima keuntungan masing-masing," katanya.

Kemudian, tersangka UR berperan penerima unit di Jawa Timur dan pengantar unit ke pelabuhan untuk rencana dikirim ke Kalimantan Selatan.

"Selepas mobil innova tersebut di dalam penguasaan para pelaku, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, Ponorogo dan akan dijual ke wilayah Kalimantan Selatan seharga Rp 75 juta," bebernya.

Para tersangka ini sudah beroperasi sejak awal Januari tahun 2005. Mereka merupakan sindikat atau jaringan antar wilayah. Penyelidikan awal, dari keterangan para tersangka ada 10 TKP aksi kejahatan.

"Dalam 10 TKP ini memang masih dalam pendalaman ya, tetapi ada dua TKP yang sudah pasti," jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, kemudian ada TKP satu TKP lain yang tidak masuk ke dalam 10 TKP tersebut. Kasus kedua ini, ada salah penggelapan satu kendaraan merk HIS yang sudah diambil dan akan dijual.

"Namun ternyata tidak ada yang berminat, sehingga dikembalikan. Itu pun juga sama sudah diserahkan identitas palsu kepada pemilik kendaraannya," terangnya.

"Sedangkan 9 TKP yang lainnya ini sudah kami dalami. Yang pasti bahwa keterangan Pak tersangka UR bahwa mereka dari UR itu sendiri sudah mengirimkan kendaraan sebanyak 8 unit ke wilayah Kalimantan Selatan. Yang 2 unit lain lagi ini sedang di dalam," katanya.

Sindikat ini juga memiliki kepandaian dan menggunakan teknisi orang yang memiliki kemampuan dalam hal elektronik. Yakni, bisa merusak dan melepas alat GPS di mobil renta tanpa terdeteksi oleh sistem yang sudah dibangun oleh GPS sendiri.

"Jadi tidak terdeteksi kapan GPS dilepaskan dan bagaimana posisinya. Kendaraan tersebut bisa keluar, bisa melepaskan ini sehingga tidak diketahui keberadaannya di mana. Nah, ini sedang dalam kami juga. Apakah ada kelompok lain yang digunakan oleh kelompok ini," terangnya.

Delapan tersangka masih mendekam di Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan Jo pasal 55 ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

"Bagaimana dengan tersangka yang lainnya masih DPO. Kami juga sudah mendapatkan data yang lainnya yang saat ini sedang proses pendalaman kepada para kelompok-kelompok yang lainnya," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda ungkap kasus sindikat penggelapan mobil rental #Kasus penggelapan mobil rental dan pemalsuan KTP #Mantan pegawai perbankan sindikat mobil rental #Sindikat Penggelapan mobil rental diringkus Polda Jateng #Sindikat Penggelapan mobil rental lintas provinsi