Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Bos Sritex Lukminto Bersaudara Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Ida Fadilah • Senin, 22 Desember 2025 | 12:19 WIB

 

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex saat di gelandang menuju mobil tahanan di Kejati Jateng, Selasa (16/9/2025).
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex saat di gelandang menuju mobil tahanan di Kejati Jateng, Selasa (16/9/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan korupsi bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) diadili. Lukminto bersaudara sama-sama akan di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin (22/12/2025).

Keduanya yakni Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex, dan Iwan Setiawan Lukminto sebagai Komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut terlibat dalam pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan.

 Baca Juga: Berkas Dugaan Korupsi Bos Sritex Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Tunggu Jadwal Sidang

Mereka dalam mendapatkan fasilitas kredit dari tiga bank tersebut diduga justru digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif. Diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. 

Jadwal sidang mereka dan sepuluh tersangka lainnya telah ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang.

Tersangka lainnya yakni Allan Moran Severino selaku Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Supriyatno; Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020, Pujiono; Suldiarta selaku Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020. 

Kemudian Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa; Priagung Suprapto selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta; Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023, Babay Farid Wazdi; Mantan Direktur Utama Bank BJB periode sekitar 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi; Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, Beny Riswandi; Mantan Kepala Divisi Korporasi & Komersial PT Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata. Saat ini, para tersangka ditahan di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane. 

 Baca Juga: Setahun Pailit, Pesangon Karyawan Sritex Belum Terbayar, Kurator Soroti Lesunya Ekonomi Jadi Kendala Penjualan Aset

"Iya sudah dijadwalkan Senin, 22 Desember 2025 pukul 11.00," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto pada Jawa Pos Radar Semarang. 

Di penghujung tahun 2025 ini, mereka akan diadili atas kredit macet dalam mengoperasikan usaha yang menaungi empat perusahaan tekstil.

Masing-masing yakni PT Sritex yang berada di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja (SPD) dan PT Bitratex Industries di Kota Semarang, serta PT Primayudha Mandirijaya (PMJ) berlokasi di Kabupaten Boyolali.

Selain dalam jeratan korupsi, empat perusahaan ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada awal Maret 2025 lalu. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #lukminto #Tipikor