Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Kota Semarang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kredit Proyek Bank Rp 13,8 Miliar

Ida Fadilah • Selasa, 9 Desember 2025 | 12:20 WIB

 

Direktur PT Daya Usaha Mandiri (DUM) inisial CWW saat ditahan Kejari Kota Semarang, Senin (8/12/2025).
Direktur PT Daya Usaha Mandiri (DUM) inisial CWW saat ditahan Kejari Kota Semarang, Senin (8/12/2025).
l

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Direktur PT Daya Usaha Mandiri (DUM) inisial CWW.

Penahanan dilakukan setelah CWW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek bank pemerintah tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang. Ia mengungkap modus operandi yang dilakukan yakni memalsukan dokumen.

Baca Juga: Manipulasi Data Kredit Fiktif Nasabah, Eks Karyawan Adira Finance Divonis 1 Tahun Penjara

"Tersangka selaku Direktur Utama PT DUM mengajukan kredit proyek ke bank, namun dalam proses pencairan memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan," katanya dalam siaran pers, Senin (8/12/2025).

Pemalsuan dokumen itu diantaranya dokumen purchase order dan bukti pembayaran Real Time Gross Settelment (BI RTGS).

Ia mengutarakan, jika dokumen tersebut adalah fiktif sehingga berimbas fasilitas kredit proyek
macet.

"Fasilitas kredit proyek yang diberikan berujung macet," tambahnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

"Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 13,8 miliar," imbuhnya.  

Baca Juga: Klasemen Virtual Gift Sementara dan Jadwal Babak Result Top 4 Dangdut Academy 7, Siapa yang Bakal Tereliminasi?
 
Hingga kini, sudah ada 46 saksi yang telah diperiksa. Namun, tidak menutup kemungkinan  masih berkembang karena dalam proses penyidikan.

Kajari Andhie menyebut kasus ini baru diungkap karena membutuhkan waktu karena saksi-saksi  banyak. Serta juga melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkannya tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #BANK #Kejari #Kredit