Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dua Mantan Sekda Klaten Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang Gegara Pengelolaan Plasa Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

Ida Fadilah • Jumat, 5 Desember 2025 | 12:30 WIB
Dua mantan Sekda Klaten (baju putih) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025).
Dua mantan Sekda Klaten (baju putih) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Drs. Jaka Sawaldi, dan Jajang Prihono, serta Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) Jap Ferry Sanjaya, dan Didik Sudiarto yang merupakan mantan Kabid Perdagangan DPKUKM didakwa korupsi pengelelolaan Plasa Klaten. Keempatnya diadili di Pengadilan Tipikor Semarang secara terpisah.

Jaksa Rudy Kurniawan mengungkap perbuatan para terdakwa mengakali pengelolaan Plasa Klaten secara berlanjut, serta melawan hukum. Ia menilai pengelolaan dilaksanakan tanpa proses lelang sehingga menyimpang dari peraturan.

Baca Juga: Dua Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sewa Plasa

Ia menyebut, terdakwa Jaka, Didik, dan Jajang selaku para pejabat Pemkab Klaten, melakukan   pembahasan penawaran dan diikuti perintah secara lisan.

Serta melakukan pertemuan-pertemuan di Rumah Makan Merapi Resto dan Rumah Makan Banyu Oerip.

Kala itu mereka merekayasa terkait pengelolaan Plasa Klaten tanpa melalui prosedur yang benar yaitu tanpa perikatan dan tanpa proses lelang terbuka.

"Hal itu mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa uang yang bersumber dari sewa Plasa Klaten (BMD)," katanya membacakan dakwaan, Kamis (4/12/2025).

Dari pengelolaan tanpa lelang yang kemudian dikuasai terdakwa Ferry, kemudian dipungut uang sewa dalam kurun waktu tahun 2020-2023.

Namun yang disetorkan Ferry ke kas Daerah Kabupaten Klaten hanya sebesar Rp 4,2 miliar. 

Selebihnya dipergunakan terdakwa Ferry Sanjaya untuk kepentingan pribadi dan untuk memberikan fasilitas makan.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Plasa Klaten Rp 10,2 Miliar Bertambah, Penyewa Ditahan Kejati Jateng

Tak hanya itu, sebagaian lainnya dibagikan kepada pejabat Pemkab Klaten. Rinciannya Jaksa mengungkap terdakwa Ferry memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6,5 miliar, kemudian Didik Sudiarto sebanyak Rp 62,5 juta, Drs Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, Dr Jajang Prihono Rp 1 juta, serta pada beberapa pejabat lainnya dalam jumlah kecil.

"Padahal seharusnya seluruh uang sewa menjadi pendapatan daerah dan wajib disetor ke kas daerah Pemda Klaten, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No.2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan hak pemanfaatan BMD, Pasal 25 angka 6 ayat (9) Penyetoran uang sewa sebagaimana dimaksud ayat (8) harus disetorkan sekaligus secara tunai paling lambat 2 hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah," katanya.

Oleh karenanya, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara dan Pemda Klaten mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 miliar.

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa (dibacakan terpisah) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001.

Menanggapi dakwaan itu, Kuasa Hukum Ferry Sanjaya, Oc Kaligis langsung mengajukan eksepsi seketika. Dalam permohonannya, Oc mengungkap jika perbuatan kliennya tidak masuk ranah pidana tipikor.

Baca Juga: Tiga Ganda Campuran Indonesia Melaju ke Perempatfinal Guwahati Masters 2025

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah berada di bawah kewenangan Sekda. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa kliennya yang justru didakwa. Sementara ia berpandangan pejabat lain yang turut menandatangani dokumen kerja sama tidak tersentuh proses hukum termasuk Bupati Sri Mulyani.

“Ini bukan pengadaan barang dan jasa Pemda. Semua dana berasal dari terdakwa. Dan yang paling penting, ada tanda tangan persetujuan dari Bupati Sri Mulyani. Sampai sekarang, beliau tidak pernah dijadikan terdakwa. Bagi saya, ini menunjukkan adanya kebal hukum,” ujarnya pengacara kondang ini.

Oc juga menyinggung Pasal 108 KUHP, yang mengatur kewajiban seseorang melaporkan tindak pidana jika mengetahui terjadinya kejahatan.

Ia menyatakan heran karena staf Pemda disebut mengetahui kegiatan tersebut selama bertahun-tahun, tetapi tidak melapor.

“Kenapa sekarang klien kami yang dipersalahkan? Ini bentuk kriminalisasi,” tambahnya.

Oc dalam kesempatan ini turut menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti adanya persetujuan dari pejabat daerah dalam proyek tersebut.

Ia menegaskan dalam peresmian Plasa Klaten, Bupati bahkan hadir berdampingan dengan pihak swasta yang kini menjadi terdakwa.

Selain itu, ia mempertanyakan peran Inspektorat. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila Inspektorat menyatakan tidak ada masalah, maka perkara tersebut seharusnya bukan ranah pidana.

“Pernyataan saya ini bukan asal bicara, semua ada buktinya. Ini juga menjadi ujian keadilan, sejauh mana pejabat tertentu dilindungi,” imbuhnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Plasa Klaten #Korupsi #SEKDA