Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tiga Mantan Pejabat Perumnda BPR Bank Purworejo Terlibat Kasus Korupsi Bareng Developer, Begini Modusnya

Muhammad Hariyanto • Selasa, 2 Desember 2025 | 19:59 WIB

 

Tersangka keluar dari Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilimpahkan ke kejaksaan
Tersangka keluar dari Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilimpahkan ke kejaksaan

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga orang penjabat mantan Perumnda BPR Bank Purworejo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan dan realisasi kredit.

Tiga orang tersangka adalah Wahyu Argono Irawanto alias WAI, 60, selaku mantan direktur utama BPR Purworejo.

Widi Widjajanta Achmad, alias WWA, 57, selaku mantan Direktur yang membawahi bidang kepatuhan Perumda BPR Purworejo.

Baca Juga: Kejati Jateng Panggil Eks Pangdam IV/Diponegoro Buntut Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap

Kemudian, Dwi Yuliastuti, alias DY, 52, selaku mantan Kadiv Bisnis dan Kabag Kredit BPR Purworejo.

Selain itu, ada satu orang tersangka bernama Tri Lestari, alias TL, 50, selaku Direktur PT Kartika Zidan Pratama.

Tersangka TL merupakan developer atau pengembang yang mengajukan kredit dan modal usaha di BPR Purworejo.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengatakan kasus ini bermula saat tersangka TL mengajukan pencairan uang kredit dan modal usaha pada tahun 2013.

Sebagai jaminan adalah nama atau debitur lain. Namun, nama orang lain yang diatas namakan tidak mendapat apa-apa.

"Modusnya, pihak developer mengajukan kredit dan modal usaha menggunakan nama orang lain atau disebut, istilahnya topengan. Ada 30 debitur, ada yang hanya jaminan jual beli dari notaris, ada yang fotokopian. Itu kan tidak sesuai aturan," bebernya.

Awalnya, developer melakukan pengajuan pencarian di Bank BTN, namun tidak ACC. Kemudian, tersangka beralih ke BPR Purworejo dengan nilai jumlah uang yang bervariasi.

"Akhirnya dicover semua oleh BPR, prosesnya itu tidak melalui tahapan sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan. Nilainya ada yang Rp 150 juta, ada yang sampai Rp 6,2 milyar," jelasnya.

Pengajuan pencarian ini terus terjadi dan tidak sesuai prosedur hingga tahun 2023. Pada akhirnya, developer tidak bertanggung jawab mengembalikan uang pencarian tersebut, atau kredit macet.

"Karena mekanisme pengajuan dan realisasi pencairannya enggak sesuai mekanisme atau ketentuan, atau tidak sesuai prosedur, menyalahi aturan yang diatur di OJK maupun di internal BPR," bebernya.

Hingga akhirnya, BPR tersebut mengalami kerugian. Bahkan, Perumda BPR Bank Purworejo sudah tidak beroperasi karena izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024.

Pencabutan izin ini menyebabkan bank tersebut ditutup dan akan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kerugian negara penghitungan dari BPKP itu Rp 26,4 milyar. Kerugian negara penghitungan dari BPKP itu Rp 26,4 milyar. Sekarang posisinya BPR Purworejo itu di likuidasi. Sekarang sudah dalam penanganan oleh LPS," bebernya.

Selanjutnya, temuan oleh OJK ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, September 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan penanganan kepolisian, diduga, tiga orang mantan pejabat BPR tersebut ada kerjasama nakal dengan developer tersebut.

"Dia para pihak tersangka yang seharusnya mengontrol pengeluaran uang sesuai aturan tapi dia tidak melakukan sesuai aturan. Karena BPR itu kan ada uang penyertaan modal dari pemerintah. Sehingga, makanya tergolong perbuatan tindak pidana korupsi karena ada kerugian uang negara," katanya.

Menanggapi adanya keuntungan pribadi dari pihak tersangka mantan pejabat BPR tersebut, pihaknya mengatakan tidak melihat dari sisi tersebut. Namun, mereka melakukan tindak pidana dugaan korupsi tersebut yang bekerja sama dengan developer

"Sejauh yang kita ini sih hanya perannya. Kalau keuntungan pribadi kita belum. Apakah ada keuntungan pribadi yang masuk ke ke dirinya tapi atas perannya itu kan peran masing-masing pihak itu kan menyebabkan kerugian negara," tegasnya.

Barang bukti uang berhasil disita, 30 bendel permohonan kredit ke BPR Purworejo, kemudian 30 bendel pencairan kredit dari BPR, satu bendel dokumen pengelolaan keuangan PT developer, satu bendel rekening kurang BPR

"Serta berhasil menyita itu dokumen permohonan kredit permohonan dan pencairan kredit. Penyitaan terhadap 91 sertifikat tanah dan bangunan di Purworejo dan Kebumen," jelasnya.

Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Nanung menambahkan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor yaitu 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 200. Ancaman hukumannya, 4 tahun sampai 20 tahun.

Empat tersangka tersebut juga telah digelandang ke dalam mobil untuk dikirim ke Kejaksaan, Selasa (2/12/2025). Guna, proses hukum dan dilakukan persidangan.

"Kita lakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau jaksa penuntut umum terhadap perkara tidak pidana korupsi di yang ada di BPR Purworejo. Jumlah tersangka 4 orang, dua laki dan perempuan. Satu perempuan dari debitur dan 3 dari internal BPR," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Developer nakal di Purworejo #Tersangka kasus korupsi BPR Purworejo #Tersangka kasus korupsi BPR Purworejo diserahkan kejati #Mantab pejabat bank BPR Purworejo ditetapkan Tersangka korupsi