Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Panggil Eks Pangdam IV/Diponegoro Buntut Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap

Ida Fadilah • Selasa, 2 Desember 2025 | 12:39 WIB

Kepala Kejati Jateng, Siswanto usai mengikuti MoU dan PKS antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12/2025).
Kepala Kejati Jateng, Siswanto usai mengikuti MoU dan PKS antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12/2025).
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Eks Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono di diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Pemanggilan itu diduga guna klarifikasi mengenai terlibatnya Widi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

"Panggilannya begitu tapi masa kehadirannya saya belum tahu. Panggilan saksi kasus TPPU Cilacap," kata Kepala Kejati Jateng, Siswanto usai mengikuti MoU dan PKS antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12/2025).

Ia menyebut, panggilan itu sudah dilakukan untuk ke dua kalinya. Saat ditanya apakah pemanggilan pemeriksaan itu sekaligus dengan istrinya atau tidak, ia mengaku belum mengetahui.

"Ah, belum. Karena istrinya itu masih apa namanya, proses persidangan (sebagai saksi, Red)," jelasnya.

Soal kerugian negaranya, Kajati menuturkan belum ada kerugian negaranya. Namun, kasus ini terkait mencari informasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono mengkonfirmasi Widi diperiksa.

"Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ucapnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, tiga orang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Masing-masing yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Alexander Lukas Sinuraya mengatakan untuk kasus TPPU dalam kasus ini penyidikannya belum selesai.

Aspidus Lukas menyatakan, penyidik masih mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi BUMD Cilacap. Lebih penting, penyidik mencari aliran uang korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 237 miliar.

"Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp 26 miliar. Namun kami terus berupaya memulihkan kerugian negara," bebernya.

Adapun kasus ini diawali ketika PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD Pemkab Cilacap membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan.

Perusahaan itu membeli Rp 237 miliar anah yang luasnya mencapai 700 hektare dengan status hak guna usaha (HGU).

Pembayaran telah dibayar lunas, namun PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang ia beli. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut di bawah kuasa Kodam IV/Diponegoro. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pangdam #cilacap #Korupsi