Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengusaha Yogyakarta Laporkan Pendeta, Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia Gereja

Ida Fadilah • Senin, 1 Desember 2025 | 11:22 WIB

 

Ilustrasi Gereja
Ilustrasi Gereja

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pengusaha asal Yogyakarta, Jefri Susanto melaporkan dugaan pembocoran dokumen rahasia gereja ke Polda Jawa Tengah.

Laporan itu dilayangkan usai setelah dokumen yang bersifat rahasia itu digunakan dalam persidangan yang telah dijalani Jefri.

Melalui kuasa hukumnya Michael Deo langkah hukum ini ditempuh karena upaya penyelesaian secara internal tak bisa dilakukan.

Ia mengaku mulanya kliennya tak ingin melapor namun karena terlapor tak mau menyelesaikan secara pribadi, oleh karenanya harus melalui langkah hukum.

“Sebetulnya klien kami tidak ingin melapor. Sebelum persidangan berlangsung, kami sudah memohon kepada pendeta agar surat ini cukup dituliskan di kepolisian dan dibawa sebagai dokumen rahasia. Karena pendeta pernah menyampaikan bahwa dokumen itu sifatnya rahasia,” ujarnya.

Deo mengungkap, kliennya mulanya ingin konfirmasi terhadap dokumen rahasia itu tidak diperpanjang.

Sayangnya, surat itu justru menjadikan Jefri sebagai tersangka karena dilaporkan atas pencemaran nama baik.

“Kami meminta agar persoalan ini dikembalikan ke ranah gereja. Kalau kami bisa lampirkan bukti kerahasiaannya, kami yakin tidak bisa P21. Karena barang ini tidak boleh dibawa ke kepolisian. Tapi kami merasa dipersulit dan dibiarkan bersidang,” tambahnya.

Karenakan tak ada pembatalan atas status rahasia dokumen, lanjutnya, pihaknya akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum tambahan.

“Pak Jefri mau tidak mau harus menjalani sidang. Kami juga perlu memberi upaya hukum sebagai pembelajaran agar jangan mudah membocorkan rahasia. Maka kami laporkan ke Polda,” tegasnya.

Deo menyebut laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 322 KUHP, salah satunya terkait pembocoran rahasia.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jateng dan sekarang ditangani Subdit 4 Ditreskrimum. Kami lebih fokus pada pasal 322 tentang pembocoran rahasia,” jelasnya.

Sepengetahuannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur gereja. Sementara itu, ia belum mengetahuipihak pelapor belum mendapat kepastian apakah terlapor sudah dipanggil untuk pemeriksaan atau belum.

“Update terakhir, masih pemeriksaan saksi-saksi dari gereja. Soal apakah terlapor sudah dipanggil, kami belum tahu,” ucap dia.

Terkait kasus pencemaran nama baik itu, kliennya Jefri Susanto telah selesai menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik atas pelapor yang masih ibu tirinya, Lestari Jonathan. Ia menyebut putusan sesuai dengan harapan yakni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #pendeta #dokumen