RADARSEMARANG.ID, Pemalang — Angin sore Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, membawa cerita paling kelam yang pernah mengguncang perumahan itu.
Di balik pintu rumah kosong yang masih berbau cat baru, seorang perempuan berinisial K (35) ditemukan tak bernyawa.
Tubuhnya terikat, kepalanya terbungkus plastik. Sebuah adegan yang menghentakkan seluruh warga pada 23 November 2025 lalu.
Misteri kematian itu akhirnya terungkap ketika Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial R (37), warga Desa Lawangrejo, yang tak lain adalah orang terakhir yang diketahui berkomunikasi dengan korban.
“Tersangka R berhasil diamankan di wilayah Desa Sewaka,” ujar Kasat Reskrim AKP Johan Widodo dalam konferensi pers di Aula Tribrata, Selasa (25/11/2025).
Hubungan gelap antara R dan K rupanya sudah lama menjadi bara dalam rumah tangga tersangka.
Bara itu meledak setelah istri R mengetahui kedekatan mereka. Dari pengakuan tersangka, hubungan itu tidak hanya menyiksa perasaannya, tetapi juga meresahkan istrinya.
“Korban sering mengintimidasi istri tersangka dan mengancam akan menyebarkan foto-foto mesra mereka,” ungkap Kasat Reskrim.
Upaya R untuk mengakhiri hubungan tersebut justru menjadi awal tragedi. Ia mengundang korban datang ke rumahnya yang belum ditempati—tempat yang kemudian menjadi saksi bisu tragedi kelam.
Malam itu, percakapan keduanya berubah menjadi pertengkaran hebat. Emosi yang memuncak membuat R hilang kendali. Ia mencekik K dan memukul wajahnya berkali-kali hingga perempuan itu tak lagi bergerak.
Tak berhenti di situ, R mengikat tangan, kaki, dan leher korban sebelum menyeret tubuh tak bernyawa itu ke kamar mandi.
Di sanalah ia menutup kepala korban dengan plastik—tindakan yang mengunci ajal K selamanya.
Keluarga korban mulai panik ketika K tak kunjung pulang sejak Sabtu (22/11/2025) siang. Nomor teleponnya mendadak tak aktif.
Pencarian pun dilakukan, hingga akhirnya mereka mendatangi rumah R—orang terakhir yang dihubungi korban.
Pintu rumah kosong itu menyimpan rahasia besar. R tak ada, tetapi di lantai kamar mandi, tubuh K ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tangan kaki terikat dan kepala terbungkus plastik.
Warga yang hadir malam itu tak akan lupa suasana mencekam yang menyelimuti rumah tanpa penghuni tersebut.
Atas perbuatannya, R kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman paling berat: hukuman mati atau penjara seumur hidup.(han)
Editor : Baskoro Septiadi