Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hakim Tolak Eksepsi Dosen UGM, Jaksa Siapkan 25 Saksi Kasus Pengadaan Biji Kakao Fiktif

Ida Fadilah • Kamis, 13 November 2025 | 23:51 WIB

 

Dua terdakwa kasus pengadaan biji kakao fiktif menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dua terdakwa kasus pengadaan biji kakao fiktif menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Permohonan eksepsi dinilai masuk pokok perkara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua dosen Universitas Gajah Mada (UGM), Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo.

Mereka dijerat kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, Kamis (13/11/2025).

Oleh karena itu, dalam sidang putusan sela digelar terpisah ini hakim menyatakan keberatan atas dakwaan bukan lagi masuk ranah eksepsi karena sudah menyangkut pokok perkara.

"Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian," perintah hakim.

Atas putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi.

Pada sidang pembuktian minggu depan, pihaknya akan menghadirkan delapan saksi. 

"Total saksi ada sekitar 25 orang. Yang terdekat kami hadirkan delapan," ucap jaksa.

Ia menyebut, para saksi itu akan bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus.

Yakni terdakwa Rachmad, Hargo, dan Henry Yuliando meski Henry sendiri tak mengajukan eksepsi. 

Sementara itu, Penasihat hukum Rachmad, Zainal Abidi Petir, mengungkap kekecewaannya atas putusan tersebut. Namun, pihaknya akan tetap akan berjuang di sidang berikutnya.

"Kami siap dengan agenda selanjutnya, kami akan buktikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga dosen UGM terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif dengan programnya bernama Cacao Teaching and Learning Industries di Kabupaten Barang, Jawa Tengah. Ketiganya yakni Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Henry Yuliando, dan Dr. Hargo Utomo. 

Pada 2019 saat PT Pagilaran mendapat kepercayaan untuk mengadakan 200.000 kg biji kakao dalam rangka program pengembangan usaha dan inkubasi UGM. Namun, meski pencairan dana dilakukan, barang yang dijanjikan tak pernah dikirim sesuai kontrak. 

terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran menjadi pihak yang mengajukan pencairan dana.

Aksi itu didukung oleh Henry Yuliando sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Hargo Utomo selaku Direktur PUI UGM, yang ikut menandatangani Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan verifikasi lapangan.

Persekongkolan tersebut menyebabkan dana dari anggaran negara tetap dicairkan meski tidak ada barang yang diterima. Berdasarkan hasil audit, negara ditaksir merugi Rp 6,72 miliar. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kakao #UGM #Dosen