RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Perusahaan tersebut merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, ia memberikan keterangan tentang proyek pembelian tanah oleh PT CSA senilai Rp 237 miliar.
Dari hasil penyidikan Kejati Jawa Tengah, pembelian lahan tersebut diduga tidak bisa dikuasai oleh BUMD dan dinilai kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Saya hanya mengikuti usulan sebelumnya,” ujarnya memberi saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kalinggo Yuwono, Rabu (12/11).
Yunita menyebut memang pernah menjabat Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode November 2022–November 2023.
Namun, soal dugaan tipikor ini dirinya mengaku tidak terlibat langsung dalam pembelian tanah tersebut.
“Saya sama sekali tak ikut terlibat pembelian tanah di Carui. Tidak ada laporan. Proses pembelian tanah itu sudah berjalan sebelum saya menjabat. Saya sebetulnya hanya mengikuti, karena sudah diusulkan bupati definitif sebelum saya,” ujar Yunita.
Saat menjabat, lanjut Yunita, Pemkab Cilacap memiliki delapan BUMD, satu di antaranya PT CSA. Bahkan dirinyalah yang menamai ‘Cilacap Segara Artha’ untuk BUMD tersebut.
Yang memiliki arti dan harapan Cilacap punya segara duit atau uang.
Meski begitu, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun rapat pembahasan proyek tanah, ia menegaskan tidak pernah hadir secara langsung.
“Saya di Cilacap setahun hampir tidak pernah ikut RUPS. Delegasinya ke asisten, hanya untuk pendirian CSA dan penyusunan RKAP. Tidak ada laporan setelah delegasi itu,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini Yunita mengatakan jika proyek pengadaan lahan PT CSA itu pernah menjadi pembahasan dalam forum diskusi lintas instansi.
Semula ada pembelian di Meganti yang kemudian berubah di Carui. Proses mekanisme itu juga ditanyakan ke pihak kejaksaan
“Informasi awalnya lahan di Menganti, tapi berkembang akan ada rencana pembelian tanah di Carui. Proses di Menganti waktu itu belum selesai, masih tahap appraisal. Saya tanya ke kejari juga katanya sudah sesuai,” kata dia.
Berdasarkan penilaiannya, rencana pembelian tanah itu bertujuan untuk memperluas kegiatan usaha PT CSA.
“Ada wacana mau mengembangkan karena ruang lingkupnya terbatas. Semua, mulai peternakan sampai perkebunan, mau dimasukkan,” jelasnya.
Yunita juga bercerita sempat membahas rencana pengembangan kawasan Teluk Penyu bersama pejabat TNI.
Akan tetapi proyek itu tak jadi dilanjut pasalnya status tanah masih tercatat sebagai aset milik negara.
“Saya bahas Teluk Penyu karena kotor tak terawat. Hanya sekali pertemuan dengan Pangdam Pak Widi, akhirnya gagal sampai saya pergi karena itu tercatat di pusat sebagai aset negara milik TNI,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang sejumlah Rp 13 miliar.
Uang tersebut dari pembayaran uang muka untuk pembelian Pabrik Beras di Klaten yang dilakukan oleh terdakwa Andhi Nur Huda. Adapun harganya adalah Rp 50 miliar.
Kejati Jawa Tengah menyebut pengembalian uang Rp 13 miliar dari Rizal dilakukan secara sukarela.
Dalam perkara korupsi ini, ada tiga orang terdakwa. Yakni eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Ketiganya didakwa bekerjasama mengorupsi uang pengadaan lahan seluas 716 hektare.
Lahan itu dibeli BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp 237 miliar. Sayangnya, BUMD tak dapat menguasai lahan itu meski telah dibayar lunas.
Tanah-tanah tersebut dalam penguasaan oleh Kodam IV/Diponegoro. Sedangkan Kodam dengan PT Rumpun Sari Antan berselisih. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi