Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terdakwa Pengadaan Lahan BUMD PT Cilacap Protes Uang Muka Beli Pabrik Beras Diserahkan ke Kejati Jateng

Ida Fadilah • Sabtu, 8 November 2025 | 02:03 WIB

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya bersama tim penyidik memperlihatkan uang sitaan kasus korupsi Rp 13 miliar, Rabu (16/7/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya bersama tim penyidik memperlihatkan uang sitaan kasus korupsi Rp 13 miliar, Rabu (16/7/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Adanya penyerahan uang muka untuk pembelian pabrik beras yang diserahkan saksi Rizal Hari Wibowo pada kejaksaan diprotes Terdakwa korupsi BUMD Cilacap, Andhi Nur Huda.

Dalam sidang kasus pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha di Pengadilan Tipikor Semarang, ia menyampaikan semestinya uang itu dikembalikan pada dirinya. 

“Kenapa malah diserahkan ke kejaksaan? Harusnya kan ke saya,” kata Andhi kepada Rizal Hari Wibowo. 

Alhasil kini uang senilai Rp 13 miliar yang diserahkan ke kejaksaan itu, kini statusnya disita. 

Saat bersaksi, Rizal mengutarakan pernah bertransaksi dengan Andhi terkait penjualan pabrik beras di Klaten, Jawa Tengah.

Ia menyebut Andhi baru membayar Rp 13 miliar dari total kesepakatan Rp 50 miliar. 

"Rp 13 miliar itu uang muka. Uang kan di saya. Tapi karena tidak bisa selesai sesuai perjanjian, akhirnya jual beli pabrik dibatalkan," ujar Rizal.

Adapun transaksi itu menarik perhatian penyidik Kejati Jawa Tengah. Pasalnya sumber dana jual beli itu disangka dari uang hasil korupsi proyek pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Sebagai langkah aman, Rizal lantas menyerahkan uang itu pada kejaksaan karena enggan terlibat dalam kasus tersebut.

Atas protes itu, ia sendiri heran karena penyerahan itu diketahui Andhi sendiri.

"Ya pokoknya titip karena diduga ada aliran dari uang penjualan tanah," jawab Rizal.

Memang, saksi Rizal tidak mengungkap secara gamblang atas penyerahan uang belasan miliar itu dari hasil idenya sendiri atau ada permintaan dari kejaksaan. 

Sedangkan, Terdakwa Andhi masih berupaya menanyakan alasan kenapa uang itu tidak langsung diserahkan kepadanya. Karena tak kunjung usai, majelis kemudian meminta keduanya untuk mengakhiri pertikaian. 

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang sejumlah Rp 13 miliar. Uang tersebut dari pembayaran uang muka untuk pembelian Pabrik Beras di Klaten yang dilakukan oleh terdakwa Andhi Nur Huda.

Adapun harganya adalah Rp 50 miliar. Kejati Jawa Tengah menyebut pengembalian uang Rp 13 miliar dari Rizal dilakukan secara sukarela. 

Dalam perkara korupsi ini, ada tiga orang terdakwa. Yakni eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.

Ketiganya didakwa bekerjasama mengorupsi uang pengadaan lahan seluas 716 hektare. Lahan itu dibeli BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp 237 miliar.

Sayangnya, BUMD tak dapat menguasai lahan itu meski telah dibayar lunas. Tanah-tanah tersebut dalam penguasaan oleh Kodam IV/Diponegoro. Sedangkan Kodam dengan PT Rumpun Sari Antan berselisih. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Korupsi #BUMD