Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Nekat! Pemulung Curi Kabel Lampu Merah di Tengah Kota Pekalongan

Lutfi Hanafi • Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:40 WIB
DIAMANKAN – Penampakan pemulung pelaku pencuiran kabel saat diamankan di kantor Dishub Kota Pekalongan beberapa waktu yang lalu.
DIAMANKAN – Penampakan pemulung pelaku pencuiran kabel saat diamankan di kantor Dishub Kota Pekalongan beberapa waktu yang lalu.

RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Aksi nekat dilakukan seorang pemulung bernama AJ (42), warga Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat.

Ia tertangkap mencuri kabel traffic light (TL) di Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Akibat ulahnya, lampu lalu lintas di kawasan itu padam selama beberapa hari dan menyebabkan gangguan arus kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, Restu Hidayat, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga pada Selasa (23/9/2025) pagi bahwa lampu lalu lintas di kawasan tersebut padam.

 Baca Juga: Pemerintah Umumkan Tabel Gaji PNS 2025, Berikut Rincian Lengkap Tiap Golongan dan Tunjangannya

“Awalnya kami dapat laporan TL di Jalan Dr. Cipto mati. Saat dicek, ternyata kabel dari pondasi ke tiang tengah sudah hilang terpotong, bahkan tutup tiangnya juga lenyap,” ungkap Restu, Jumat (31/10/2025).

Karena ada kecurigaan, tim Dishub lalu memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria tengah memotong dan membawa kabel tembaga.

Keesokan harinya, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Dishub yang melakukan pemantauan kembali menemukan sosok dengan ciri-ciri serupa di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku sebagai pelaku pencurian kabel TL.

“Pelaku mengaku mencuri kabel tembaga di traffic light. Ia kami amankan sementara di kantor Dishub sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota,” jelas Restu.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat aksinya, Dishub Kota Pekalongan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari tangan AJ, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Kabel tembaga berbagai jenis, Besi tutup instalasi tiang TL, Gunting kabel, gergaji besi, tang potong, tang catut, linggis ±35 cm. Serta 1 unit becak yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas AKP Setiyanto.(han)

Editor : Baskoro Septiadi
#traffic light #Kota Pekalongan #dinas perhubungan