RADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Di tengah situasi rusuh yang melanda kompleks Kantor Walikota dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025) lalu, enam pemuda nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Mereka membobol mesin ATM Bank Jateng dan berhasil membawa uang tunai jutaan rupiah sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Baca Juga: Ribuan Honorer Kota Pekalongan Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, NIP Terbit
Kasus ini kini resmi diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pekalongan Kota, Kamis (30/10/2025), polisi memastikan para pelaku ditangkap pada 24 September 2025 setelah dilakukan pelacakan intensif di beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga: Kejakasaan Mulai Usut Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, mengatakan para pelaku memanfaatkan situasi kericuhan di sekitar kompleks pemerintahan untuk melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan linggis, mereka merusak dan mencongkel mesin ATM Bank Jateng yang terletak di samping POS Satpol PP setempat, hingga berhasil mengambil uang tunai di dalamnya.
“Pelaku mengira polisi akan fokus pada pengamanan massa. Jadi memanfaatkan situasi,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian mencapai Rp 596.400.000, terdiri dari uang tunai yang raib serta kerusakan mesin ATM akibat pembongkaran.
Awalnya polisi menangkap beberapa orang pelaku, dan dikembangkan menjadi total enam pelaku.
Yang antara lain Ivannur Rifqi alias Emprit (21), R. Aulia Rakhman Sidio alias Aang (34), Mujahidin Akbar (25), Muhammad Ikhwan Nabil (21), Mushokhakul Mursyid alias Sahul (24) dan Wisnu Aditya Febrian (27).
Selain itu, turut diamankan barang bukti yakni, 1 linggis yang digunakan untuk mencongkel ATM, beberapa pakaian dan topi yang dikenakan pelaku, 2 unit HP Vivo Y03, 1 unit HP Redmi Note 10 dan sisa uang tunai Rp2.250.000.
Baca Juga: Kota Pekalongan Siap Tuntaskan Anak Tak Sekolah, Balgis Pimpin Gerakan TUNTAS!
Kepolisian mengungkap, sebagian besar uang hasil pembobolan tidak sempat dinikmati pelaku karena hangus terbakar di dalam mesin ATM.
Hanya sekitar Rp 6 juta yang sempat mereka ambil, sebagian di antaranya dijual kembali melalui media sosial dengan harga dibawah nominal asli.
“Kami telusuri jejak digital dari transaksi uang rusak itu, dari situ identitas pelaku mulai terungkap,” ungkap salah satu penyidik.
Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Ajak Komunitas Ojol Jaga Kota Aman dan Kondusif
Sehingga penelusuran kemudian mengarah pada enam tersangka yang diketahui beraksi secara bersama-sama dengan peran berbeda—mulai dari eksekutor, penjaga situasi, hingga pengambil uang.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas wilayah. Kerusuhan, apapun penyebabnya, bukan alasan untuk melakukan kejahatan.(han)
Editor : Baskoro Septiadi