Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Penipuan Calon Truna Akpol, Dua Polisi Polres Pekalongan Terancam Pelanggaran Kode Etik

Muhammad Hariyanto • Jumat, 24 Oktober 2025 | 01:45 WIB

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

RADARSEMARANG.ID - Proses penanganan pelaporan kasus dugaan penipuan Rp 2,6 milyar yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polres Pekalongan telah naik ke penyidikan. Dua oknum tersebut juga terancam dilakukan sidang etik.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya dugaan penipuan dalam kasus tersebut.

Sekarang ini, Polda Jateng juga tengah melakukan penanganan pelaporan kasus yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana termasuk melibatkan anggota internal," ungkap tegas, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (23/10/2025).

"Hari ini kami merilis perkembangan secara signifikan terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian dalam ini Akpol," lanjutnya.

Pihaknya juga membenarkan, penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial D atau Dwi yang merasa dirugikan atau tertipu.

Kasus ini melibatkan empat orang pelaku yang terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua orang dari masyarakat sipil.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu dengan menjanjikan kepada korban D ini bahwa mereka mengaku memiliki koneksi atau kemampuan untuk meloloskan anak korban ini dalam proses seleksi penting penerimaan Akpol," katanya.

Dua oknum anggota Polri tersebut berinisial AUK alias Alex, berpangkat Bripka, bertugas di Polsek Doro, Polres Pekalongan.

Dan, berinisial F alias Rohim, berpangkat Aipda, bertugas di Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan. Sedangkan, dua orang masyarakat sipil bernama Agung dan Joko. 

"Para pelaku tersebut meminta dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 2,6 miliar," jelasnya.

Namun pada akhirnya, Kombes Pol Artanto mengatakan anak dari pihak Dwi tidak dinyatakan lulus dalam seleksi Akpol. Lantaran merasa ditipu dan diduga secara material, korban D ini kemudian melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Dan saat ini Polda Jateng secara tegas telah mengambil langkah terhadap kasus ini dengan penanganan dilakukan secara paralel baik yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum maupun dari Bid Propam Polda Jawa Tengah. Jadi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah meningkatkan status perkara ini menjadi tahap penyidikan," bebernya.

Lanjutnya mengatakan, atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh dua oknum anggota pori tersebut, Propam Polda Jawa Tengah telah memulai penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi pori yang bersangkutan.

"Kami pastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi anggota pori yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merusak citra institusi Polri," tegasnya.

Manakala terbukti atas perbuatannya, dua oknum polri termasuk dua warga sipil ini dijerat pasal terkait penipuan. Ancaman hukuman pidana penjara juga bakal menanti terhadap para pelaku tersebut.

"Jadi dalam kasus ini pasal yang dikenakan adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," katanya.

Tak hanya itu, dua oknum polri yang bersangkutan bakal dilakukan sidang kode etik. Sekarang ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap secara jelas kasus yang dilakukan para pelaku.

"Dan juga kita melakukan proses sidang kode etik nanti yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam dengan mempedomani Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," katanya.

Terkait adanya dugaan aksi ini ada korban lain, Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik masih berproses melakukan penyelidikan mendalam.

"Tentunya akan kita cross check ya terhadap masyarakat yang lain. Kalau ada yang laporan akan kita lakukan pemeriksaan atau penyelidikan," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Dua anggota Polres Pekalongan Terancam Pelanggaran kode etik #Kasus penipuan anggota polres Pekalongan #Kasus Penipuan calo calon taruna Akpol #Dua polisi anggota polres Pekalongan dilaporkan ke Polda Jateng #Dua anggota Polres Pekalongan tipu pengusaha kayu