RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Supriharjiyanto diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp 4,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Dewi Rahmaningsih Nugroho menyatakan, saat menjabat sebagai Kepala Seksi Bina Perusahaan Mineral dan Batubara di ESDM, terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Di tahun 2016 itu, terdakwa ngawur memberikan izin pengerukan tanah di lahan kawasan Gudang Bulog Baru Randugarut, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Perbuatan itu dilakukan bersama rekannya sesama ASN di ESDM Budi Setiawan. Namun dalam kasus ini status hukum Budi gugur karena meninggal.
Meski begitu, Jaksa mendakwa perbuatan Supri sekongkol dengan Joko Prabowo, Direktur PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP).
“Terdakwa bersama-sama dengan saksi Joko Prabowo telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan sebagian tanah area Gudang Bulog Baru Randugarut,” ucap jaksa, Rabu (15/10/2025).
Dalam aksinya, dimulai ketika ketika PT WWWP mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) khusus penjualan di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) untuk jenis batuan tanah uruk.
Permohonan tersebut diajukan melalui Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) dan diteruskan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk proses kajian teknis.
Selang waktu, terdakwa bersama Budi lantas memberikan izin. Dalam prosesnya terdapat kekurangan administrasi yang seharusnya menjadi syarat utama pemberian izin pertambangan, namun tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa.
Di antaranua seperti dokumen izin lokasi yang digunakan dalam berkas PT WWWP telah habis masa berlakunya sejak tahun 1996.
“Terdakwa tidak melakukan verifikasi lapangan dan tetap memproses permohonan izin tersebut,” tegas jaksa.
Jaksa menegaskan akibat dari tindakan tersebut, sejak 2016 PT WWWP mendapatkan keuntungan atas kegiatan yang mengeruk tanah milik negara tanpa izin sah. Padahal, pertambangan itu juga tak mendapat izin dari Bulog.
Bahkan adanya surat permohonan dari PT WWWP itu, Perum Bulog pernah memberikan teguran berupa surat peringatan dua kali namun tak digubris.
"PT WWBP tetap melakukan pengerukan dan pencurian tanah di area Gudang Bulog tanpa izin dari Perum Buluk dan PT WWBP tidak melakukan pembayaran atau kompensasi kepada negara. Sehingga Perbulog Subdivisi Semarang menyampaikan peringatan atas kegiatan dan pengeluaran dan penjualan tanah sekira 1.552 meter persegi," jelas Jaksa.
Jaksa menegaskan, tindakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan terhadap terdakwa Joko Prabowo akan dilakukan pekan depan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi