RADARSEMARNAG.ID, Semarang - Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo menyayangkan tayangan Xpose Uncensored yang menyinggung kiai dan santri.
Dalam tayangan pada Senin 13 Oktober 2025 itu, Xpose Uncensored Trans7 mencuplik video tape (VT) KH Anwar Mansyur.
"Kami menyayangkan cuplikan video yang diambil tanpa konfirmasi tersebut. Kami menduga video itu diambil dari video amatir yang direkam pihak tak bertanggungjawab," ujar Muhtar, Selasa (14/10/2025).
Muhtar menyebut sang narator berbicara dengan nada menyindir serta bahasa yang tidak pantas. Menurutnya, hal itu bisa memicu persepsi negatif di masyarakat.
"Gaya bicara narator juga sangat tidak pantas. Apalagi tuduhannya tanpa bukti. Ini sudah melanggar hukum," jelasnya.
Ia menyebut pernyataan yang disiarkan oleh Trans7 dalam sebuah program Trans7 dinilai telah mencederai marwah dan citra santri, ulama dan lembaga ponpes seolah-olah menggeneralisasi atau mendistorsi peran dan kontribusi santri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas hal itu, LBH Ansor Jawa Tengah akan melakukan langkah hukum yang diawali dengan somasi terhadap redaktur, manajemen, dan owner Trans7.
"Kita akan segera mengirim somasi kepada redaktur, manajemen, dan sang owner Khoirul Tandjung atas tayangan tak mendidik tersebut," tutur Muhtar.
Komandan Satuan Kordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah sekaligus Pakar Hukum Aziel Masykur menambahkan, apabila suatu media mengutip berita atau informasi tanpa mencantumkan sumbernya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Mengutip berita tanpa mencantumkan sumber adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi," tuturnya.
Ia mengatakan jika sebuah media terbukti melanggar kode etik jurnalistik, sanksi dapat dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Dalam hal ini ia menilai Trans7 berpotensi atau diduga melanggar Pasal 51 UU 40/1999 tentang Pers (UU Pers).
Kemudian pelanggaran Pasal 51 juga jelas, sanksinya pada Bab VIII Pasal 18 dalam UU Pers. Bahkan jika terbukti melanggar hak cipta atas VT KH Anwar Mansyur tanpa mengkonfirmasi pembuat videonya, berpotensi pula melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Ada potensi atau dugaan pelanggaran di Pasal 51 UU Pers. Sanksinya ada di Pasal 18. Kalau videonya asal nyomot, berpotensi melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta," kata Azil.
Azil menilai ada unsur kesengajaan untuk menurunkan marwah kiai di mata masyarakat. Atas hal ia menegaskan jika perbuatan itu tentu melanggar Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan merendahkan martabat individu (Pasal 8) dan larangan penghinaan dan fitnah terhadap seseorang (Pasal 4).
"Satkorwil Banser Jawa Tengah menyayangkan narasi yang dibangun Trans7. Dugaan saya ada unsur kesengajaan menurunkan marwah kiai dimata publik dan ini melanggar kode etik jurnalistik pasal 4 dan 8," tuturnya.
Sebagai langkah lebih jauh, Azil mengatakan pihaknya memerintahkan kepada kader Ansor dan Banser untuk memboikot Trans7.
"Saat ini sementara kita serukan Kader Ansor dan Banser se Jawa Tengah, untuk Boikot Trans7 dan semua hal yang terkait dengan Bisnis Trans7," bebernya.
Azil menjelaskan pihaknya siaga untuk menerima perintah lanjutan dan PBNU dan PP GP Ansor.
Banser sebagai pengawal marwah kiai dan ulama, lanjutnya, saat ini dalam posisi siap siaga menunggu komando menunggu arahan dan perintah PBNU dan Ketua Umum GP Ansor. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi