Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Mantan Pj Bupati Cilacap Diadili Korupsi Jual-Beli Tanah Milik Kodam IV Diponegoro Rp 237 Miliar

Ida Fadilah • Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:19 WIB

 

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2024 sekaligus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Awaluddin Muuri diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2024 sekaligus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Awaluddin Muuri diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2025 sekaligus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Awaluddin Muuri diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain itu, ada dua terdakwa lainnya yakni Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, dan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap atau mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain. Ketiganya disidangkan atas kasus dugaan korupsi jual-beli tanah milik Kodam IV Diponegoro.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Mantan Sekda Cilacap dan Dua Tersangka Korupsi Pembelian Tanah BUMD Rp 237 Miliar Segera Diadili

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Teguh Ariawan dalam dakwaannya menyebut nilai transaksi tanah seluas 716 hektare mencapai Rp 237,094 miliar.

Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Jaksa menyebut meskipun PT Cilacap Segara Artha telah membayar lunas tanah tersebut, namun hingga kini perusahaan tidak dapat menguasainya karena lahan masih dikuasai Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.

Terdapat keberatan dari Pangdam IV Diponegoro selaku Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro dan Isdianarto selaku Direktur PT Rumpun Sari Antan yang menggantikan terdakwa Andhi Nur Huda.

"Tanah tersebut adalah tanah negara dari rampasan perang Kodam IV Diponegoro Ex Okupasi Belanda / Jepang dan berafiliasi dengan G30.S.PKI yang perolehannya dari rampasan perang pada tahun 1965, sehingga saat ini tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Kodam IV Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro," ungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula dari adanya penawaran sebagian tanah HGU milik PT Rumpun Sari Antan melalui surat Nomor 09.CP/XI/2022 kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC).

Dari hasil koordinasi internal, Perumda KIC menyimpulkan tidak bisa melakukan pengadaan karena lahan tersebut berupa perkebunan, sementara bidang usaha perusahaan daerah tidak mencakup sektor perkebunan.

Baca Juga: Kejati Jateng Terima Pengembalian Rp 6,5 Miliar dari Korupsi Pembelian Tanah BUMD Cilacap

Namun, lanjut Jaksa, Awaluddin justru memberikan arahan agar status Perumda KIC diubah menjadi Perseroda dengan menambah bidang usaha perkebunan melalui revisi Peraturan Daerah.

Dalam proses pengadaan tanah tersebut terdakwa Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain juga memperoleh keuntungan karena telah berupaya mengusulkan raperda perubahan Perumda Kawasan Industri Cilacap menjadi perseroda meskipun raperda tersebut tidak masuk dalam propemperda.

Akhirnya jual beli menggunakan mekanisme Business to Business untuk mempercepat proses pengadaan tanah, menetapkan harga tanpa appraisal yang akuntabel, menyiapkan hasil studi kelayakan yang telah direkayasa dan tetap melanjutkan pelunasan meski sudah mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro.

Alhasil berujung PT. Cilacap Segara Artha (perseroda) tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut.

Baca Juga: Ini Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng dari Aliran Korupsi Pengadan Tanah BUMD Cilacap

Jaksa menguraikan, dari jumlah Rp 237 miliar itu, sebagian uang dinikmati pejabat Pemkab Cilacap.

"Di antaranya Iskandar Zulkarnain sebesar Rp 4,33 miliar, dan Awaluddin Muuri selaku Sekda sekaligus Pj Bupati Cilacap dan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha, sebesar Rp 1,8 miliar," ungkap Jaksa.

Untuk menyamarkan aliran dana, terdakwa mencatat transaksi tersebut seolah-olah sebagai pembayaran operasional, hutang, atau pinjaman.

"Sementara itu, sisa uang sekitar Rp 230,9 miliar dipergunakan terdakwa Andhi untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang, membeli tanah dan rumah di Klaten, Sukoharjo, Surakarta, dan Bali, serta membeli lima unit mobil mewah berbagai merek," katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa Awaluddin Muuri dan Iskandar Zulkarnain dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Andhi Nur Huda dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13  Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Awaluddin Muuri mengajukan eksepsi. Sedangkan dua terdakwa lainnya tidak.

"Kami keberatan dengan dakwaan jaksa nanti akan kami uraikan di eksepsi pada Rabu (8/10) mendatang," tutur Kuasa Hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Aziz. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#cilacap #Awaluddin Muuri #SEKDA #kodam iv diponegoro