RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025 di Kabupaten Pekalongan.
"Diperiksa besok Rabu, itu masih penyelidikan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) tim tindak pidana khusus juga telah memanggil sejumlah pihak.
Salah satu pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jawa Tengah Nomor Print-08/M.3/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025.
Dalam panggilan itu, saksi juga diminta untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada periode 2022- 2025 di Kabupaten Pekalongan.
Dalam masalah ini, Forum Masyarakat Peduli Outsourcing dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Pekalongan (FORPAKSI) yang berisi sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mendirikan posko pengaduan untuk menampung keluhan para pekerja.
Posko itu sebagai wadah dan bentuk kepedulian terhadap nasib para pegawai outsourcing maupun tenaga kerja di BLUD.
Salah satunya yang mempersoalkan adanya pemberhentian sepihak terhadap sebagian pegawai outsourcing dan BLUD.
Hal itu dinilai merugikan pekerja. Selain itu, forum juga menilai ada dugaan praktik korupsi dalam proses pengelolaan tenaga kerja tersebut. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi