Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Curi Laptop untuk Hidupi Buah Hati, Kejari Kota Semarang Damaikan Tersangka dan Korban Lewat RJ

Ida Fadilah • Kamis, 25 September 2025 | 01:46 WIB

 

Kejaksaan Negeri Kota Semarang lakukan Restorative Justice kasus pencurian laptop, tersangka dibebaskan 19 September kemarin.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang lakukan Restorative Justice kasus pencurian laptop, tersangka dibebaskan 19 September kemarin.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil mengupayakan perdamaian dengan melaksanakan Restorative Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tersangka Malvin Herisman Mateus Soetio sebelumnya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Sarwanto menyatakan, dengan kebesaran dan ketulusan hati, korban memaafkan perbuatan tersangka dan menyetujui untuk dilakukannya RJ.

Ia menyebut RJ ini memprioritaskan pertanggung jawaban pelaku terhadap korban dengan menekankan hati nurani dan pemulihan Kembali, bukan pembalasan.

"Tersangka yang sempat berpisah dengan anak balitanya karena berada dibalik jeruji besi kini dipertemukan kembali melalui Restorative Justice, ada perdamaian antara korban dan tersangka," jelasnya, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, tersangka Malvin Herisman Mateus Soetio terpaksa mencuri sebuah laptop karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia mengambil laptop itu demi menghidupi sang buah hati yang masih balita.

Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil penjualan laptop tersebut hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya.

Namun, tersangka yang belum sempat menjual laptop hasil curian tersebut dibekuk oleh pihak kepolisian.

"Dengan berbesar hati, korban memaafkan perbuatan tersangka dan menghendaki perkara ini untuk dilakukan perdamaian. Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai fasilitator telah berhasil mengupayakan perdamaian antara korban," tegasnya.

Ia menyatakan, dasar dilakukan restorative justice yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada Kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif, dan tersangka sudah menganggur selama 2 bulan padahal tersangka memiliki tanggungan memberi penghidupan anaknya yang berumur 2 tahun.

"Adanya pemulihan kembali keadaan semula dimana laptop korban sudah ditemukan dan menjadi barang bukti serta akan dikembalikan kepada korban," tambahnya.

Di sisi lain, timbulnya niat tersangka untuk mengambil laptop korban adalah secara spontan karena adanya kesempatan dan memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur.

"Tersangka Malvin dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari tuntutan pidana sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarganya," ungkapnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi