RADARSEMARANG.ID, Semarang – Proses hukum kasus dugaan pornografi Mansion Karaoke Semarang berlanjut. Tersangka ketiga dalam kasus penyediaan jasa tari striptis ini adalah Yani Edwin alias Jogres.
Ia menjalani tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Sebelumnya dua tersangka yakni Mami Uthe berperan menyediakan paket paket layanan striptis, dan Bambang Raya sebagai pemilik Mansion KTV & Bar. Keduanya telah menjalani persidangan.
“Hari ini telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atas nama Yani Edwin alias Jogres. Jaksa akan menerapkan pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu, Selasa (23/9/2025).
Ia menyebut ancaman pidana dari pasal tersebut yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar.
Alternatif dakwaan lain adalah Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Dalam pelimpahan ini, lanjutnya, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5 buku call service, 1 bundel surat perjanjian kerja, 1 bundel SOP talent, 1 bundel SOP mass, 1 bundel panduan service talent, 1 buku form Januari 2025, 1 binder note warna hijau, 1 buku notulensi, 3 kwitansi sewa rumah tertanggal 1 Mei 2021, 1 dokumen perjanjian sewa, 1 unit mesin EDC, serta 8 buku tabungan.
Ia menjelaskan, tersangka diketahui ditangkap pada 26 Juli 2025. Saat ini ditahan di Rutan Kelas I Semarang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September hingga maksimal 12 Oktober 2025.
“Peran tersangka dalam perkara ini adalah turut serta menyuruh melakukan penyediaan jasa pornografi di Mansion KTV & Bar,” jelas Ardhika.
Dengan pelimpahan ini, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk menjalani proses persidangan.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Muhammad Nastain, menyebut penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan sejak awal.
“Tahap II berjalan ini lancar. Yang perlu dicermati adalah sejak awal penahanan, kami menilai kasus ini sangat dipaksakan,” ujar Muhammad Nastain usai pelimpahan.
Menurutnya, JG bukanlah karyawan tetap di Mansion, melainkan hanya bertindak sebagai tangan kanan dari CR, salah satu investor. JG diminta melakukan pengawasan terhadap event tertentu.
“Klien kami itu bukan pengelola aktif maupun karyawan tetap di Mansion. Dia hanya kepanjangan tangan dari CR, sekadar membantu pengawasan event. Tidak menerima gaji tetap, hanya ongkos transportasi saja,” jelasnya didampingi Muhammad Alfin Aufilah Zen.
Nastain menegaskan justru inisiatif dari kegiatan adanya tari striptis atau tari tanpa busana ini yakni HS.
Menurutnya oknum itu memiliki identitas ganda. Dari penelusurannya, sudah ditemukan dua alat bukti terkait perannya.
“Event itu bukan inisiatif klien kami. Dari keterangan yang kami terima, justru HS yang menginisiasi. HS ini bahkan punya dua identitas. Tapi hingga kini, HS belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih menunggu bukti yang cukup,” paparnya.
Pihaknya berencana mengajukan langkah hukum untuk mendesak penyidik agar memproses HS maupun pihak manajemen lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus melakukan pendampingan. Prinsip kami, klien kami tidak bersalah. Maka kami akan membuktikan di persidangan bahwa kasus ini dipaksakan,” tegas Muhammad Nastain. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi