RADARSEMARANG.ID, Semarang – Terdakwa Alsofyan M Abdaul Kodir Gusman Wahid Alim, kasus perdagangan satwa dilindungi mencari keadilan.
Melalui sang ibu, Suliyah bersama tim kuasa hukum dari Josant and Friend’s Law Firm (JAFLI), resmi mengajukan permohonan eksaminasi terhadap perkara Nomor: 88/Pid.Sus-LH/2025/PN Kbm. Kasus ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kebumen.
Surat itu disampaikan pada Polda Jawa Tengah (Jateng), Kejaksaan Tinggi Jateng dan Pengadilan Tinggi Jateng.
Kuasa Hukum keluarga terdakwa, Sumanto S. Tirtowijoyo menjelaskan permohonan ini dilayangkan sejak awal dengan alasan terdakwa merupakan pasien gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu dibuktikan dengan rekam medis, dimana terdakwa mengidap skizofrenia dan pernah dirawat di RSUD dr. Soedirman serta RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang.
Namun, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng tetap melimpahkan perkara ke kejaksaan hingga dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Dokumen medis sudah jelas, tapi penyidikan dan penuntutan tetap jalan. Ini menimbulkan kejanggalan sekaligus dugaan pelanggaran asas hukum," ujarnya usai menyerahkan surat di Kejati Jateng, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Hari Ini Gus Muwafiq Hadir di Semarang, Ini Waktu dan Lokasinya
Ia memaparkan, Alsofyan ditangkap pada 7 Mei 2025 karena diduga menyimpan dan memperdagangkan satwa dilindungi berupa satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) dan satu ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus).
Ia kemudian didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Sumanto, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang seharusnya membuat terdakwa dibebaskan.
Berdasarkan Pasal 44 KUHP, seseorang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Kemudian adanya Asas Geen Straf Zonder Schuld, tiada pidana tanpa kesalahan.
Serta adanya Putusan MA RI Nomor Prinsip hak asasi manusia dan fair trial sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR.
Ia juga menyebutkan kasus pembanding, yakni perkara I Nyoman Sukena di PN Denpasar tahun 2024 yang diputus bebas karena unsur kesalahan tidak terpenuhi meskipun ia bukan ODGJ.
Atas hal itu, dirinya meminta Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas terdakwa. Kemudian pada Majelis Hakim agar memutus bebas atau menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
“Dengan menjatuhkan pidana penjara kepada ODGJ tidak hanya bertentangan dengan hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip HAM. Bahwa dalam perspektif keadilan substantif, terdakwa seharusnya dirawat, bukan dipenjara," tegas Sumanto.
Ia juga memohon agar terdakwa segera dirawat di RSJ sesuai rekomendasi dokter. Lebih lanjut ia meminta evaluasi atas penahanan terdakwa ODGJ yang dinilai melanggar asas hukum acara pidana.
"Kami juga memohon ada pemeriksaan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng yang melimpahkan perkara meski ada bukti medis ODGJ," tandasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi