Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Wanprestasi, PN Semarang Sita Ekseskusi 348 Sertifikat Rumah PT MAP

Ida Fadilah • Kamis, 18 September 2025 | 20:37 WIB

 

Juru Sita PN Semarang saat melakukan sita eksekusi 348 sertifikat atas nama PT MAP, Rabu (17/9/2025).
Juru Sita PN Semarang saat melakukan sita eksekusi 348 sertifikat atas nama PT MAP, Rabu (17/9/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan sita eksekusi terhadap 348 sertifikat atas nama PT Mutiara Arteri Property (MAP). Penetapan hukum itu atas permohonan eksekusi yang diajukan pengusaha Budiarto Siswojo yang berkonflik dengan PT MAP.

Eksekusi itu setelah melalui proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 584/Pdt.G/2021/PN Smg jo. 495/Pdt/2022/PT Smg jo. 2300 K/Pdt/2023 jo. 810 PK/PDT/2024 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga: Pembangunan Gorong-gorong di Pulutan Bikin Lalu Lintas Padat, Pemkot Salatiga Didesak Beri Solusi Cepat

Dalam amar putusan menyatakan bahwa para tergugat, yakni PT Mutiara Arteri Property, dr. Setiawan, dan Siswa Sandjaja Chandra terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Majelis hakim menghukum para tergugat menyerahkan sertipikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01446/Sambirejo seluas 40.983 m² dan HGB No. 01447/Sambirejo seluas 119.663 m² yang telah dipecah menjadi 348 sertifikat.

Seluruhnya tercatat atas nama PT MAP, kemudian untuk diserahkan kepada penggugat, Budiarto Siswojo.

Dalam putusan juga melarang Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melakukan peralihan hak maupun tindakan hukum atas sertifikat yang menjadi objek perkara.

Kuasa hukum penggugat, Evarisan menegaskan eksekusi diajukan karena para tergugat tidak menjalankan putusan secara sukarela.

Ia menuturkan jika sita eksekusi merupakan bentuk hadirnya negara untuk memastikan kepastian hukum.

Baca Juga: Aniaya Warga Mijen hingga Tewas, AKP Hariyadi Polisi Polresta Yogyakarta Dituntut 3 Tahun Penjara

“Selama PT MAP belum melunasi kewajiban pembayaran kepada Budiarto Siswojo, maka seluruh sertipikat hasil splitsing wajib diserahkan kepada klien kami sesuai Akta Addendum No. 2 tanggal 14 Januari 2021. Putusan PN Semarang dan penetapan sita eksekusi harus dihormati dan segera dilaksanakan,” kata Evarisan,  Rabu (17/9/2025).

Ia menilai PN Semarang wajib segera mendaftarkan pencatatan sita eksekusi di BPN Kota Semarang guna melindungi konsumen agar tidak dirugikan.

Pihaknya juga kecewa para tergugat tidak mau menjalankan isi putusan tersebut dengan sukarela.

Ia menyebut, selama ini PT. Mutiaara Arteri Property belum membayar lunas kepada kliennya maka seluruh isi kesepakatan yang tertuang di akta addendum nomor 2 tanggal 14 Januari 2021 harus dijalankan.

"Salah satu diantaranya adalah menyerahkan seluruh sertipikat hasil splitsing (353 sertifikat) kepada Budiarto Siswojo," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT MAP, Dani Sriyanto, menyebut pelaksanaan sita eksekusi menghadapi kendala teknis.

Pasalnya, perumahan yang berdiri di atas lahan tersebut ada yang sudah ditempati konsumen, dan uang dari konsumen sudah dibayarkan ke Penggugat."Jika dilakukan penyitaan, kasihan konsumen,” katanya.

Meski begitu, Dani menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Menurutnya, jika sesuai perjanjian perlu dibuat addendum untuk menunjuk notaris pengganti.

“Untuk kekurangan pembayaran akan segera dilakukan. Semoga tahun ini bisa dilunasi,” imbuhnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#PN Semarang