RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengungkap korupsi lahan di areal Gudang Bulog Randu Garut di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan, dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan satu orang lainnya merupakan direktur di perusahaan swasta.
"Tersangka B dan S adalah ASN Pemprov Jateng, dan direktur perusahaan berinisial JP," katanya, Minggu (31/8/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari tahun 2016 adanya pengerukan tanah di lahan Bulog Randu Garut. Pertambangan itu telah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) tanah tersebut dari instansi pemerintah terkait.
"Modusnya, ada sebagian areal tanah milik Bulog Randu Garut diambil dan dijual. Pengerukan yang dilakukan perusahaan swasta ini mendapat izin dari pemerintah. Kalau kajian teknisnya dilakukan oleh salah satu dinas di provinsi," jelasnya.
Adapun objek yang menjadi pokok perkara ini atau tanah yang dikeruk berada tepat di area belakang gudang Bulog Randu Garut.
Berdasarkan perhitungan, volume material yang diambil diperkirakan mencapai 155 ribu meter kubik.
Ia melanjutkan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi serta enam ahli. Ahli yang dimaksud di bidang ahli teknis, ahli keuangan negara, hingga ahli pidana.
Lebih lanjut Agus menerangkan, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 4,6 miliar.
Agus mengatakan, satu tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Semarang sejak 1 Juli 2025.
Satu tersangka ASN Pemprov S berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan.
Sementara itu, direktur perusahaan swasta ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
"Ya semua tersangka sudah dilakukan penahanan, ada di Rutan, ada di Lapas. Tapi satu ASN dilakukan pengalihan menjadi tahanan kota karena sakit," beber Agus.
Perjalanan kasusnya, saat ini berkas perkara para tersangka masih dalam tahap penyidikan. Tidan lama, Kejari Semarang akan melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Setelah tahap II nanti segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi