RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Alexander Lukas Sinuriya menyatakan, tersangka berinisial HU tersebut merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
"(Status tersangka apa?) Yang bersangkutan adalah dosen di UGM," ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke (PUI) CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.
Bahkan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM. Namun, oleh HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui pengajuan tersebut.
Menurut Aspidus Lukas, sebagai direktur ia seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui permohonan itu sesuai atau tidak.
"Peran tersangka tidak melakukan pengecekan dan memproses surat perintah pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," paparnya.