Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Ekspor Fiktif Rp 81 Miliar, Ada Kepala LPEI hingga Dirut Perusahaan Tekstil

Ida Fadilah • Selasa, 15 Juli 2025 | 16:08 WIB

 

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ditahan Kejati Jateng, Senin (14/7/2025).
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ditahan Kejati Jateng, Senin (14/7/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penetapan status baru itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menemukan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 81 miliar.

Aspidus Kejati Jateng Lukas Alexander menjelaskan, dalam perkara ini menjerat pejabat LPEI dan direktur perusahaan tekstil.

Yakni DS seorang Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI, kemudian Kepala LPEI Kanwil Surakarta periode 2014–2018 berinisial JAS, dan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 2013–2019 inisial DSD.

Sedangkan dari pihak swasta, HP merupakan seorang Direktur PT Kemilau Harapan Prima (KHP).

Aspidsus Alexander menjelaskan, tiga dari empat tersangka, yakni HP, JAS, dan DSD langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi.

"Kami tahandi Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, mulai 14 Juli -2 Agustus 2025," jelasnya, Senin (15/7/2025)

Ia menjelaskan kronologi. Kasus ini dimulai dari adanya pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT KHP pada 2016–2018.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan baku industri tekstil dengan pabrik berlokasi di Sragen, Jawa Tengah diberikan kredit tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam pengajuannya, dokumen yang dilampirkan tidak valid. Parahnya, pembiayaan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi HP.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan ditemukan adalah bukti pemberian fasilitas pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bisa dikatakan kegiatan nya ini tidak ada, tapi pembiayaannya ataupun uang negara telah dikeluarkan untuk membuat pembiayaan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal SEA V League 2025 Putra Leg 2: Indonesia hadapi Filipina di Laga Pembuka

Sedangkan keterlibatan, pihak LPEI diduga karena menyalahgunakan kewenangan untuk mempermudah proses kredit.

Tiga tersangka DS, JAS, maupun DSD terlibat dalam usulan dan pengambilan keputusan pembiayaan.

"Kalau HP adalah direktur PT Kemilau Harapan Prima debiturnya, artinya orang yang menerima duit atau pembiayaan. Sementara yang tiganya (DS,JAS, DSD) ini adalah yang memproses sehingga kredit ini atau pembiayaan ini bisa keluar uangnya," tuturnya.

Penanganan kasus ini, lanjut Alexander, menjadi salah satu yang diprioritaskan mengingat kerugian negara cukup besar yakni mencapai Rp 81 miliar.

Selain empat tersangka tadi, ia menyebut masih akan memburu pelaku lain jkka ada yang turut terlibat. Saat ini, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang.

"Saksi yang diperiksa itu lebih kurang 16 orang lebih. Apabila ada peran-peran lain yang memang terpenuhi buktinya akan kita proses," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#LPEI #Kejati Jateng