RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) ditahan di tempat khusus Mapolda Jateng karena terlibat judi online (judol).
"Ya Bripda BYA kena KEPP (Kode Etik Profesi Kepolisian) karena melakukan judi online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (24/6/2025).
Diduga, permainan judi online yang dilakukan Bripda BYA berujung melakukan penipuan dengan sasaran korban para wanita.
Penipuan ini juga diduga bertujuan untuk mendapat uang dan melunasi utang pinjaman online (pinjol).
"Ya ada dugaan dua pelanggaran itu, berhubungan layak suami istri tanpa pernikahan dan judol," bebernya.
Artanto mengaku, sampai sejauh ini belum ada pelaporan resmi dari pihak para korban. Namun, kasus pelanggaran tersebut masih terus bergulir dan ditangani kepolisian secara profesional.
"Untuk sidang akan digelar secepatnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polda Jateng, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) ditahan di ruang khusus Mapolda Jateng. Penahanan ini buntut dugaan atas kasus penipuan.
Informasi yang diperoleh, yang menjadi sasaran korban penipuan oknum tersebut rata-rata adalah wanita. Bahkan ada yang sudah bersuami.
Modusnya, Bripda BYA mendekati korban dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi hutang di pinjaman online. Tak hanya saya wanita, tapi sudah banyak.
Kasus tersebut langsung ditangani Bidpopram Polda Jateng. Usai dilakukan pemeriksaan, Bripda BYA langsung ditempatkan di dalam ruang tahanan Mapolda Jateng, sejak Jumat (20/6/2025).
"Iya, Bripda BYA sudah ditahan atau patsus (penempatan khusus) oleh Propam Polda," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (22/6/2025).
Selain diperiksa oleh Bid Propam Polda Jateng, Bripda BYA juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Namun, Kombes Pol Artanto belum membeberkan secara rinci terkait penyidikan ini.
"Yang bersangkutan sudah ditahan kemarin paska pemeriksaan oleh
penyidik Ditkrimum Polda Jateng," katanya.
Bripda BYA, bertugas di kesatuan Direktorat Samapta Polda Jateng. Setiap harinya bertugas mengurusi anjing pelacak atau K-9.
Ternyata, BYA juga pernah melakukan pelanggaran etik sebelum kasus terbaru yang belakangan ini viral di media sosial. Hanya saja, Artanto belum bersedia membeberkan pelanggaran yang dimaksud.
"Ya dia anggota bagian K-9, anggota tersebut ada masalah sebelumnya (sebelum viral) itu yang menjadi dasar kita. Ada," jelasnya.
Artanto berpesan kepada anggota Polda Jateng agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran etik maupun pidana. Menurutnya, pimpinan tidak akan ada kompromi dan menindak tegas.
"Ya kami akan tindak tegas," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang oknum Polri bertugas di Polda Jateng viral di media sosial X. Namun, viral kali ini negatif dan mencederai citra kepolisian.
Sebab, oknum tersebut disebut telah melakukan dugaan penipuan. Korban yang menjadi sasaran perempuan. Tidak hanya satu korban, namun lebih.
Motifnya dugaan penipuan ini, Bintara tersebut mendekati ke sejumlah perempuan demi melunasi hutang di pinjaman online (Pinjol).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya informasi viral tersebut. Sekarang ini, yang bersangkutan masih dalam penanganan pihak Polda Jateng.
"Ya kami mendapat informasi itu. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Paminal Bid Propam Polda Jateng," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (18/6/2025).
Media sosial X juga menyebut, oknum tersebut berinisial BYA, berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). BYA juga disebut bertugas di anggota Direktorat Samapta Polda Jateng.
"Betul yang bersangkutan anggota Dit Samapta Polda Jateng," katanya.
Diketahui, akun X @KangBedah memposting dugaan kasus tersebut pada 16 Juni 2025. Akun tersebut juga memaparkan narasi Bripda BYA ternyata hobi selingkuh. Dia (BYA) mainin banyak cewek bahkan ada isteri orang juga agar utang Pinjolnya dilunasi.
Tanggapan dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan temuan kasus tersebut harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Bid Propam Polda Jateng secara mendalam dan komprehensif.
"Untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Apakah memang soal pinjol atau perbuatan yang melanggar etika, atau kedua-duanya. Ini penting untuk melihat secara mendalam dan komprehensif, apa yang terjadi," katanya.
Menurutnya, Polda Jateng juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada yang bersangkutan manakala kasus tersebut benar adanya.
"Jika ada pelanggaran ya dikasih hukuman, sanksi. Pertanyaannya begini, apakah sanksinya biasa-biasa saja atau lebih berat. Menurut saya sanksinya harus lebih berat," tegasnya.
Menurut konteks dugaan kasus tersebut, lanjutnya mengatakan, konteks pertama adalah sejak awal sudah diperingatkan dari pihak kepolisian itu sendiri sejak awal. Bahwa Pinjol, Judi Online dilarang.
"Kalau masih ada yang melakukan pelanggaran ya harus dihukum lebih berat, bahkan beberapa kali juga ada pemeriksaan secara serentak, periksa hp dan sebagainya," bebernya.
"Berbagai kasus yang ada, karena problem pinjol, judi online dalam banyak kasus tidak berhenti disitu, tapi membawa efek problem problem, pelanggaran pelanggaran atau kejahatan kejahatan yang lain," jelasnya.
Konteks kedua, Choirul Anam manakala korban dalam jumlah banyak, sanksi pemberatan ini sangat layak diterapkan kepada oknum tersebut.
"Kalau korbannya banyak ya itu jadi pemberatan, sanksinya lebih berat. Jadi kami Kompolnas mengingatkan untuk Propam mendalami kasus ini secara komprehensif, membuat terang peristiwa. Dan jika benar terjadi pelanggaran ya harus dikasih sanksi dan dalam konteks ini sanksinya lebih berat," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi