RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga narapidana Lapas Kelas I Semarang curhat ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Mereka mengutarakan soal hukuman yang dijalani dan meminta solusi agar mendapat keadilan.
Salah seorang napi Lapas Kedungpane kasus narkoba, Imam Fadilah dihukum seumur hidup.
Ia mengadu pada Menteri Agus agar hukumannya bisa menjadi lebih ringan. Sehingga bisa kembali ke keluarga.
"Saya ingin bertanya dan memohon apakah ada kemungkinan atau jalan hukuman yang memungkinkan saya mendapatkan keringanan hukuman atau bisa kembali ke tanah air lebih cepat. Saya sangat menyesal ini kesalahan saya, dan saya berkomitmen untuk berubah. Saya ingin bersepakat untuk memperbaiki hidup saya dan berkumpul kembali dengan keluarga saya. Mohon arahannya dan kebijaksanaan dari Bapak Menteri," adunya dalam kunjungan menteri di Aula Joglo Ageng, Rabu (18/6/2025).
Menanggapi hal itu, Menteri Agus mengatakan akan ada kebijakan berupa KUHP yang baru per 1 Januari 2026.
Di undang-undang itu disebutkan bila hukuman seumur hidup bisa mengajukan keringanan melalui peninjauan kembali (PK).
"Bapak-bapak yang mendapat hukuman mati maupun yang menjalani seumur hidup untuk bisa mengajukan peninjauan kembali. Mudah-mudahan nanti ada utusan secara kolektif yang memutuskan untuk mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara hidup. Nanti bisa mendapatkan pengalihan jenis tahanan sebagaimana yang nanti diputuskan melalui di pengajuan PK," ujarnya memberikan solusi.
Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi di Voli, Yolla Yuliana Resmi Pensiun dari Timnas Indonesia
Lebih lanjut ia menyatakan, pengajuan itu bisa dilakukan secara kolektif melalui bimbingan kemasyarakatan.
Hal serupa juga disampaikan Elvis Sipoet. Orang asing asal Afrika ini dihukum selama 17 tahun, dan kini telah menjalani selama 11 tahun.
Pada kesempatan ini, ia mengeluhkan kesulitan mengajukan pembebasan bersyarat (PB).
"Kemarin mau coba bikin PB tapi aturan syarat tidak dipenuhi dari kedubes. Ada hal-hal aturan yang beda, saya ada penjamin di Indonesia," tuturnya.
Atas keluhan itu, Menteri Agus menyatakan akan membantu, terlebih jika ada penjamin.
"Ya mudah-mudahan nanti bisa di dikonfirmasi lagi. Coba nanti kita bantu, dan juga kita mudah-mudahan bisa memberikan jaminan," tandasnya didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
Terakhir, ada suara dari Hasan asal Madura. Pria yang terjerat kasus narkoba ini menyatakan bahwa ada ketidakadilan dalam kasus narkoba.
Sepertinya dirinya yang terpaksa menjalani hukuman 17 tahun karena mendapat kiriman narkoba dari luar negeri.
Baca Juga: Empat Pendaki Langgar Aturan Naik Gunung Merapi Kini Disanksi 3 Bulan
"Polisi enggak bisa mengembangkan ke sana. Jadi, mau enggak mau yang saya harus menjalani hukuman itu, harus menggantikan posisi misalnya bandar. Dalam kasus narkoba kebanyakan yang ditangkap orang tak bersalah. Kita orang yang terakhir yang ditangkap. Saya hanya menerima dari luar negeri. Istri saya juga dihukum 8 tahun, Pak Menteri," kata dia.
Keluhan-keluhan itu ditampung Agus Andrianto sebagai langkah upaya perbaikan di lapangan. Dirinya turun langsung mendengarkan dari bawah apa saja kendala dan hambatan yang dialami para narapidana.
Dalam kunjungan ini, selain makan siang bersama penghuni narapidana, ia juga berkeliling mengecek lapas.
Seperti pelayanan perawatan narapidana yakni dapur, bengkel kerja, mengecek pembinaan kemandirian, dan menilik koperasi. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi