Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemilik Hotel Dafam Laporkan Balik Pemilik Restoran Spiegel, Rebutan Bangunan Cagar Budaya

Ida Fadilah • Jumat, 13 Juni 2025 | 01:13 WIB
Adi Nurrohman selaku Kuasa Hukum FSD, pemilik hotel memperlihatkan laporan ke Polda Jateng, Kamis (12/6/2025).
Adi Nurrohman selaku Kuasa Hukum FSD, pemilik hotel memperlihatkan laporan ke Polda Jateng, Kamis (12/6/2025).

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Pemilik Hotel Dafam Grup FSD melaporkan balik pemilik Gedung Spiegel, SDK ke Polisi Daerah Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat pada bangunan bersejarah di Kota Lama Semarang.

Hal itu buntut dari FSD yang lebih dulu dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan pemalsuan surat pada objek yang sama yakni di Jalan Jalak No 5 dan 7, atau depan Rumah Akar, Kota Lama Semarang.

"Secara administratif kami laporkan di Polda berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan pernyataan tidak sengketa maupun penguasaan fisik," kata Adi Nurachman selaku Kuasa Hukum FSD pada awak media, Kamis (12/6/2025).

Selain SDK yang merupakan pemilik Gedung Spiegel yang juga cagar budaya, pihaknya juga melaporkan Likuidator NV Thio Tjoe Pian, Kusuma Tjitra, dan Ir Mustika.

"Termasuk yang penjual pembeli kami laporkan juga. Karena ada dua pemalsuan surat, surat tidak sengketa maupun penguasaan fisik dan lain sebagainya sehingga terjadi jual-beli," sambungnya.

Di sisi lain, ia membantah jika kliennya ingin memiliki lahan tersebut. Pasalnya sejak awal ia adalah penyewa.

Ditambah lagi, sejak Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tanggal 24 September 1980 berakhir dan tidak ada masa perpanjangan yang dilakukan oleh NV Thio Tjoe Pian, maka status tersebut menjadi tanah negara.

Terakhir, berdasarkan putusan PTUN sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, HGB yang diajukan SDK telah dibatalkan.

Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing pihaknya dalam melaporkan SDK.

"Kami tidak pernah menyatakan sebagai pemilik. Ya kami memang benar menguasai tanah di Jalan Jalak Semarang itu. Tapi tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah," katanya pada awak media.

Kliennya sendiri merupakan pihak yang merawat dan menjaga bangunan itu kurang lebih 40 tahun, jauh sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Semestinya, ketika ada yang mengajukan sertifikat baru, harus ada syarat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik.

Sedangkan dalam hal ini yang menguasai adalah kliennya, bukan SDK sebagai pembeli.

Sebagaimana perundang-undangan, lanjutnya, yang diberi prioritas menempati adalah orang yang merawat dan menguasai secara terus-menerus minimal 20 tahun.

Dalam perihal ini kalian kami memenuhi kualifikasi tersebut.

Menanggapi adanya laporan itu, Kuasa Hukum SDK, Osward Febby Lawalata menyebut jika laporan tersebut tidak berdasar hukum dan merupakan wujud kriminalisasi terhadap pembeli yaitu SDK dan pemegang hak ex HGB Nv. Thio Tjoe Pian.

"FSD tidak mempunyai legal standing apapun untuk melapor karena dia adalah penyewa beritikad buruk tapi ingin memiliki tanah tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum, salah satunya diduga membuat surat palsu sehingga saat ini ditetapkan sebagai Tersangka di Polrestabes Semarang," ucap Osward.

Atas laporan itu, pihaknya meminta Penyidik Polda Jateng dapat dengan objektif sesuai aturan pertanahan memberi perlindungan kepada SDK sebagai pembeli.

Bukan sebaliknya, lanjutnya, membela penyewa yang mana ingin memiliki tanah dan bangunan yang masih melekat hak pihak lain.

"Sangat tidak masuk akal. Penyewa tapi kok ingin memiliki tanah yg disewanya tersebut. Ini kalau diteruskan bisa menjadi preseden buruk karena orang tidak perlu membeli tanah/rumah, cukup sewa, kemudian gak bayar sewa, dan mencari legalitas di peradilan," tandasnya. (ifa)

 

Editor : Agus AP
#Gedung Spiegel #Restoran Spiegel #Bangunan Cagar Budaya