Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dilaporkan Palsukan Surat Bangunan Bersejarah di Kota Lama, Pengusaha Hotel Jadi Tersangka

Radar Semarang • Kamis, 5 Juni 2025 | 22:28 WIB

 

Bangunan bersejarah di Kota Lama yang diduga menjadi objek perkara pemalsuan surat.
Bangunan bersejarah di Kota Lama yang diduga menjadi objek perkara pemalsuan surat.

RADARSEMARANG.ID - Usai berkonflik melalui perdata, kini pengusaha hotel berinisial FSD di Semarang ditetapkan tersangka atas laporan kasus pemalsuan surat terkait bangunan bersejarah di Kota Lama Semarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut.

"Ya sudah menerima, tapi berkasnya belum dikirim," katanya, Minggu (1/6/2025).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor berinisial SDK, Osward Febby Lawalata menyatakan pihak Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan FSD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan SDK, pembeli sebuah bangunan bersejarah di kawasan Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, Kota Lama Semarang.

Tanah dan bangunan tersebut sebelumnya merupakan aset milik NV. Thio Tjoe Pian yang telah dibubarkan melalui Penetapan PN Semarang pada tahun 2019.

Melalui proses likuidasi yang sah, kemudian mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada SDK. Di tahun 2021, telah terbit Sertifikat HGB.

Sedangkan, FSD yang juga dikenal sebagai pemilik grup usaha perhotelan merupakan penyewa sebagian tanah dan bangunan tersebut melalui badan usaha CV. AJ sejak tahun 1980.

Namun, sejak 2009 dan tidak membayar sewa kepada pemilik bangunan yaitu NV. Thio Joe Pian.

Meskipun sudah dua kali di somasi pada tahun 2000 dan 2018 oleh pemilik lama melalui kuasa hukumnya, FSD tetap bersikeras mengklaim penguasaan atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.

Menurutnya, dalam kedudukannya yang hanya sebagai penyewa dan tidak pernah memiliki hak kepemilikan, pada tahun 2022, FSD mempunyai niat jahat untuk memliki tanah dan bangunan yang disewanya tersebut secara sepihak.

Yakni dengan membuat surat pernyataan penguasaan fisik dan mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama 30 tahun, yakni sejak tahun 1980.

Surat itu digunakan untuk menggugat BPN Kota Semarang melalui PTUN dalam upaya membatalkan sertifikat atas nama pemilik baru.

"Surat pernyataan penguasaan yang dibuat Maret 2022 ini yang adalah surat palsu karena disitu dia menyatakan sebagai penguasa tanah selama 30 tahun, kemudian ironisnya dia menyatakan tanah belum pernah diajukan permohonan sertifikat dan diterbitkannya sertifikat dan sebagainya, padahal klien kami sudah sejak 2021 tercatat sebagai pemilik dan pemegang sertifikat," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, surat ini akan dipakai untuk menerbitkan sertifikat oleh FSD.

Namun karena pihak kelurahan tidak mau mengesahkan surat tersebut karena sudah ada sertifikat, FSD kemudian membuat manuver dengan mencari legalitas di Pengadilan melalui PTUN.

"Namun putusan PTUN hanya bersifat administratif bukan menentukan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang mana itu ranah keperdataan," tegasnya.

"Tidak ada satu pun amar yang menyatakan batalnya jual beli maupun hak kepemilikan atas nama klien kami. Artinya, status keperdataan atas tanah tersebut masih sah," sambungnya.

Dalam perkembangan kasus yang berkaitan, anak dari FSD yakni BD juga turut melaporkan SDK ke Polda Jateng atas aduan dan objek yang sama.

Laporan ini dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menekan dan mengintimidasi pemilik dengan cara saling lapor, meski belum terbukti adanya dasar kepemilikan ataupun kedudukan hukum dari FSD maupun BD terhadap objek yang disengketakan.

"Upaya hukum oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing namun mencari cara melalui legaitas pengadilan, menjadi bentuk nyata dari dugaan praktik mafia tanah yang selama ini dikecam oleh berbagai pihak, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung" pungkas Osward. (ifa)

Editor : Tasropi
#kuasa hukum #bpn kota semarang #Kota Lama Semarang #PTUN #tindak pidana