Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Pengadilan Negeri Semarang Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BUMD Cilacap

Ida Fadilah • Rabu, 4 Juni 2025 | 15:41 WIB

 

Tersangka Andhi Nur Huda saat ditahan Kejati Jateng pada 30 April 2025 lalu.
Tersangka Andhi Nur Huda saat ditahan Kejati Jateng pada 30 April 2025 lalu.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

"Majekis hakim menolak permohonan pemohon praperadilan atas nama Andhi Nur Huda untuk seluruhnya," kata Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, Selasa (3/6/2025).

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan Andhi sebagai tersangka. Pada 30 April, dia ditahan di Rutan Kelas I Semarang.

Atas penahan itulah ia mengajukanpermohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang

Dalam petitumnya, dia menyatakan tindakan penyidik kejaksaan dalam menahan dirinya adalah sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Ia meminta untuk dikeluarkan dari rutan.

Dalam perkara ini, Andhi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ. Keduanya diduga merupakan merugikan keuangan negara Rp 237 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, membenarkan upaya hukum tersebut. Ia menyatakan, kasus berlanjut usai adanya putusan praperadilan.
"Praperadilan ditolak pengadilan, ya kasusnya lanjut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya membeberkan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Bersumber dari uang negara, transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp 237 miliar. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Alasannya, proses jual belinya belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.

Adapun, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro, yayasan milik Kodam IV Diponegoro. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#cilacap #BUMD