RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Haryono Susilo selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan tim Operasi Wirawaspada yang dilakukan Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut tim melakukan pemeriksaan di wilayah Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
"Didapati satu orang warga negara Malaysia perempuan, yang diduga telah melebihi masa tinggal yang diizinkan (overstay) sejak tahun 2022," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (29/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, tambahnya, yang bersangkutan telah dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini berada dalam proses pendetensian," ucap dia.
Haryono Susilo menuturkan, operasi tersebut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Operasi dilakukan secara serentak di tiga wilayah. Yakni Kabupaten Kendal yang meliput pemeriksaan di PT. Matahari Tire Indonesia, PT. Rimba Partikel Indonesia, serta wilayah Kecamatan Boja;
Kemudian di Kabupaten Semarang, dengan lokasi pemeriksaan di PT. Jintuo Garment Indonesia dan PT. Graphic Packaging International. Dan Kota Salatiga, memeriksa PT. Indo Sakura Indah dan PT. Selalu Cinta Indonesia.
Selain temuan tersebut, berdasarkan hasil kegiatan di seluruh lokasi, secara umum orang asing yang bekerja atau berkegiatan di perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai serta masih berlaku.
"Mereka memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai serta masih berlaku," tutur dia. (ifa)
Editor : Tasropi