RADARSEMARANG.ID, Semarang - BPMK (Badan Pengurus Majelis Klasis) Semarang Barat memberikan tanggapan adanya salah seorang jemaat di Semarang yang menjadi terdakwa karena terjerat pencemaran nama baik.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Supinto, terdakwa bernama Jefri Soesanto tersebut pada tahun 2021 dilaporkan oleh ibu tirinya Lestari Jonathan karena mengirimkan surat keberatan tentang rencana sang ibu menikah lagi ke GKI Stadion, Semarang.
Bermula dari surat keberatan tersebut, Jefri kemudian duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Latar belakang kasus ini bermula dari surat keberatan untuk majelis dari jemaat yang diduga bocor pada tahun 2020.
Menanggapi kasus ini, Pendeta Rahmat Paska Rajagukguk dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Gereformeerd menilai, pada dasarnya, berdasarkan ketentuan surat keberatan itu bersifat pribadi, bukan untuk di publish.
Dalam prosedurnya, surat yang diajukan untuk majelis ini akan dibahas dalam rapat majelis. Baru setelah dirapatkan, lanjutnya, jika di setujui akan berproses.
"Surat itu ditujukan kepada majelis jemaat, bukan ke calon pengantin. Nah majelis jemaat ini pun menerima surat yang rahasia, yang khusus, karena surat itu mencantumkan nama si keberatan supaya tidak terekspos," jelasnya pada Jawa Pos Radar Semarang.
Selain itu, ia menyatakan jika surat keberatan tersebut sah jika ada nama dan alamat si penulis surat, dan pengirimnya pun tidak boleh rombongan. Hal ini agar isinya bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian prosedur selanjutnya, majelis jemaat akan membahas surat ini sah atau tidak sah. Pertama yang akan dinilai yakni melihat siapa pengirimnya, apakah anggota atau bukan. Jika bukan anggota jemaat, maka tidak sah.
Kemudian, ada hubungan antara jemaat dan pengirim, misalnya ibu dan anak. Setelah syarat tersebut sah, maka akan dilakukan klarifikasi pada pengirim.
"Nanti yang nulis keberatan ini dipanggil menjelaskan kenapa dia keberatan. Nah, dia jelaskan itu pun sifatnya hanya si penulis dengan majelis jemaat, terbatas itu. Yang calon pengantin enggak boleh dipanggil. Karena ini bahas ranahnya kan si penulis sama majelis," tambahnya.
Usai klarifikasi, jelas Pendeta Rahmat Paska Rajagukguk, majelis akan melihat apakah keberatan ini sah.
Artinya isinya itu memang benar bisa memberatkan rencana pernikahan atau tidak. Ia mencontohkan, si calon istri sudah punya anak, namun dibilang belum.
Jika demikian majelis akan membatalkan. Sehingga adanya surat keberatan tersebut menjadi pertimbangan majelis jemaat. Adapun hasil rapat tersebut juga akan disampaikan pada pengirim surat keberatan.
Soal adanya kasus tersebut, dimana ibu tiri bisa mengetahui isi surat keberatan, dirinya tidak mengerti. Pasalnya, berdasarkan ketentuan, surat tersebut memang rahasia.
"Kalau sampai di situ saya enggak ngerti ya bagaimana si calon pengantin ini bisa mengetahui isi. Kalau keberatan sih pasti dia tahu, artinya sebatas keberatan itu tahu. Tapi untuk isinya harusnya tidak tahu," jelasnya.
"Artinya bahwa surat keberatan tersebut memang sifatnya rahasia dan tidak untuk di-publish, apalagi di-compare kepada calon pengantin. Enggak disampaikan ke yang bersangkutan. Berlakunya di seluruh GKI," sambungnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa Jefri Soesanto, Michael Deo menyatakan Gereja mesti bertanggungjawab atas hal ini.
Di antaranya dengan melaporkan pendeta (yang menerima surat keberatan) ke polisi karena diduga membocorkan isi surat keberatan ke pihak lain.
Menanggapi itu, Pendeta Rahmat Paska Rajagukguk melihat jika hal tersebut sebagai upaya untuk mencari tahu penyebabnya, seperti akar permasalahan ini ada di mana hingga berpotensi munculnya aduan pidana tersebut.
Sementara itu, wartawan telah mencoba mengkonfirmasi ke Gereja Stadion mengenai hal tersebut. Namun, tidak berkenan memberikan konfirmasi.
"Kami sudah diinfo bahwa Pak Ponco (salah seorang Pendeta GKI Stadion, Red) tidak bisa memberikan klarifikasi karena masuk dalam proses pengadilan," kata staf Gereja Stadion yang enggan menyebutkan namanya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi