RADARSEMARANG.ID, Semarang - Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) malam. Penangkapan dilakukan di Solo.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) Arfan Triono menyatakan penangkapan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Langsung Kejagung yang handel," ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (21/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya tidak ikut terlibat. "
Untuk informasi, Kejagung diketahui memang sedang mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang dinyatakan bangkrut tersebut.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Meskipun PT Sritex merupkan perusahaan swasta, namun pengusutan dugaan korupsi tersebut karena pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi