Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Dugaan Pemerasan PPDS Undip Dilimpahkan ke Pengadilan, 7 Jaksa Diterjunkan

Ida Fadilah • Rabu, 21 Mei 2025 | 15:07 WIB
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang melimpahkan berkas perkara pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam perkara ini ada tiga tersangka yang akan segera diadili, yakni Taufik Eko Nugroho yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan d r Zara Yupita Azra sebagai senior korban dr Aulia.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengatakan, berkas telah dikirimkan ke pengadilan, kemarin. Nantinya, dalam proses pembuktian di persidangan, pihaknya menerjunkan tujuh jaksa.

"Jaksa yang diterjunkan tujuh, gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang," katanya, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi, membenarkan pelimpahan berkas perkara yang terdiri dari tiga terdakwa tersebut.

"Ya sudah kami terima, ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Haruno menjelaskan, usai pelimpahan ini Ketua PN Semarang akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Tak hanya itu, serta menjadwalkan persidangannya.

Diberitakan sebelumnya, pekan lalu penyidik Polda Jateng menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Dalam tahap II tersebut, kejaksaan kemudian menahan ketiga tersangka. Selama ini dalam proses penyidikan di kepolisian, tersangka tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Untuk dua tersangka perempuan Sri dan dr Zara ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang dan tersangka Eko ditahan di Rutan Semarang. Ia menyebut pertimbangan penahanan dengan alasan objektif dan alasan subjektif.

"Alasan objektif ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," jelasnya, Kamis (15/5/2025).

Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Aulia Risma Lestari #ppds #UNDIP