Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polda Sebut Penghentian Penyelidikan Tambang Ilegal di Lereng Merapi-Merbabu Sudah Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Warga Tanggapi Begini

Ida Fadilah • Senin, 19 Mei 2025 | 20:50 WIB

 

Sidang gugatan praperadilan penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).
Sidang gugatan praperadilan penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyidik Polda Jawa Tengah dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Gugatan itu diajukan warga lereng Merapi-Merbabu yang diwakili Muhammad Hindratno, dan Agus Candra Pramudiana dari LSM Sapu Jagad Gunung.

Kuasa Hukum Polda Jateng, Sugiharto menyatakan penyidik telah melakukan penyelidikan, salah satunya dengan melakukan cek lokasi. Namun, kala itu tidak ada aktivitas penambangan.

"Artinya apakah pada saat itu ada penambangan, ternyata di sesuai dengan bukti kita tidak ada. Jadi memang pada saat itu tanggal 22-23 September 2022 itu tidak ada kegiatan pertambangan," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

Ia menyatakan pernyataan penyidik di hadapan hakim tunggal Rightmen M.S Situmorang tersebut dikuatkan dengan bukti.

Diantaranya bukti cek lokasi, surat perintah penyelidikan, laporan pemohon, dan sampai akhir gelar perkara kemudian dilakukan penghentian penyelidikan.

"Iya kami sudah buktikan bahwa itu kita sudah sesuai prosedur menghentikan penyelidikan, dan sudah terbit ketetapan penghentian penyelidikan. Sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga lereng Merbabu, Boyamin Saiman menyatakan mengapresiasi Polda yang menuruti perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari penyidik. Meskipun, menurutnya dari sisi kualitas saksi itu minimalis.

"Saksi tidak mengembangkan perkara penambangan illegal. Hanya berfokus seperti yang diadukan. Alasannya tidak ada penambangan. Padahal jelas ada kelihatan penambangan sebelumnya. Dan itu saya yakin belum kedaluarsa. Tapi mereka selalu bedalih penambang untuk tindak pidana penambangan harus OTT," ucapnya.

Boyamin menilai, apa yang disampaikan tersebut kemungkinan ketika dilakukan proses tinjauan lapangan oleh penyidik, pas memang sepi, tidak ada truk yang datang. Tetapi faktanya, sebelum dan sesudahnya ada kegiatan penambangan.

Ia juga menyoroti adanya perusahaan yang dilaporkan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2023.

Namun, pihaknya sendiri memiliki bukti di tahun 2022 perusahaan tersebut telah melakukan pertambangan, ada alat pengeruk hingga truk pengangkut.

"Nah, penyidik kejebak dengan foto yang dijadikan bukti sebelumnya itu 2024, alasannya ada IUP. Padahal kita punya foto juga yang 2022 yang tadi juga disampaikan di sidang. Jadi sebelum terbit IUP itu sudah ada pertambangan," ungkap Boyamin.

Hal lain, gugatan ini sengaja dilayangkan karena sisi lain cara menambang mereka tidak safety.

Bahkan ada tenaga kerja yang tertimbun dan meninggal. Menurutnya, fakta ini semestinya ditindaklanjuti sebagai penyalahgunaan izin, namun juga tidak dikembangkan.

"Jadi nampak kemudian penyidik melakukan tugasnya minimalis. Tidak, menggali, mendalami. Seperti saya tadi saya tanyakan di sidang," tandasnya.

Hakim tinggal Rightmen M.S Situmorang kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya diadakan Selasa (20/5/2025) dengan agenda kesimpulan.

Dampak Aktivitas Tambang Ilegal Lereng Merapi-Merbabu

Warga lereng Merapi-Merbabu, Muhammad Hindratno yang turut hadir menyatakan banyak dampak yang dirasakan oleh warga.

Diantaranya air mulai hilang dan keruh. Ia mengaku warga sudah lama merasakan dampak ini.

Pihaknya pernah melapor ke Ombudsman, BBWS, dan kepolisian, hingga akhirnya menggugat ke pengadilan.

"Ada kawasan satu areal itu yang penduduknya ini nggak mau untuk ditambang. Nah, sekitarnya ditambang. Tempat dia lokasinya udah nggak ada air gitu. Sekitarnya ditambang dengan liar. Padahal itu sekitarnya, pemukiman jumlahnya ribuan KK," jelasnya.

Dampak lain yang lebih mengerikan, kata Muhammad, lahan tambang di Sungai Lamat dan Blongkeng ini merupakan hulu yang dilewati lahar dingin.

Jika Gunung Merapi meletus atau erupsi, akan berdampak ke pemukiman karena tidak ada penghalang.

"Kalau api meletus sudah enggak ada penahan karena yang buat penahan hilang semua. Efeknya nanti ketika ada apa erupsi gitu pasti kena. Padahal di bawah ada rumah sakit, rumah sakit, ada gereja, ada masjid," tandasnya. (ifa/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Tambang ilegal #polda jawa tengah