RADARSEMARANG.ID - Dengan disahkannya RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) pada tahun 2022 silam menjadi tombak awal untuk negara hadir dan mendukung korban untuk berani melawan tindakan bejat tersebut.
Sebelumnya, banyak kasus kekerasan seksual di Indonesia terkadang tidak memberikan hasil yang memuaskan bagi korban.
Bahkan terkadang, banyak dari pelaku yang lepas dari jerat hukum dan malah menjadi boomerang bagi korban dalam melanjutkan kehidupannya.
Menurut BPK Republik Indonesia, UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dan kerja sama dengan dunia internasional agar pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
UU TPKS hadir untuk melindungi korban pelecehan seksual untuk berani speak-up, pulih dari trauma dan juga bisa menghukum pelaku kekerasan seksual seadil-adilnya.
Dalam Undang-undang ini diatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi
pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi,
pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
UU ini telah mengakui berbagai jenis bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya "tidak diakui" sebagai upaya pelaku melakukan tindakan bejatnya.
Beberapa diantaranya adalah catcalling (menggoda dengan memanggil di jalan dengan sebutan yang kurang etis, bahkan siulan juga termasuk).
Lalu kekerasan dalam berpacaran, tindakan revenge porn, hingga pemaksaan kontrasepsi yang banyak dialami oleh penyintas kekerasan seksual.
Dengan hadirnya UU TPKS 2022, korban wajib untuk dilindungi oleh pemerintah dengan beberapa hak mutlak seperti :
1. Dilindungi dari intimidasi dan ancaman
2. Didampingi secara hukum dan psikologis
3. Dapat restitusi dari pelaku
4. Identitas dijaga sepenuhnya
Karena hal-hal diatas, UU ini menjadi simbol perjuangan dan upaya hadirnya negara dengan serius melindungi serta memulihkan korban kekerasan seksual .
Semakin banyak yang memahami undang-undang ini, semakin besar pula harapan untuk mengurangi bahkan mencegah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air.
Source: Renakta Polda Metro Jaya, BPK RI, Komnas Perempuan
Editor : Baskoro Septiadi