RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah seluas 700 hektar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA). PT RSA ini merupakan perusahaan terafiliasi dengan Kodam IV Diponegoro.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, tersangka tersebut berinisial ANH yang merupakan Direktur PT RSA tahun 2018-Mei 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
"Usai melakukan serangkaian penyidikan dan diperoleh bukti yang cukup, ANH kami tahan selama 20 hari di Rutan Semarang," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Saat ini, baru ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. "Iya satu, kami sedang berupaya memburu pelaku lain," tambahnya.
Ia menuturkan, berdasarkan perhitungan tim penyidik dan aduditor, potensi kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.
Adapun saksi yang telah diperiksa mencapai 25 orang. Di antaranya dari pembeli yakni PT CSA, PT RSA, Kodam IV Diponegoro, BPN, dan lainnya.
Alexander menjelaskan, perkara ini dimulai dari temuan tim adanya pembelian tanah dari oleh PT CSA. Setelah dilakukan pembayaran Rp 237 miliar, namun tanah tersebut tidak dapat dikuasai.
"Setelah dilakukan pembayaran lebih kurang Rp 237 miliar pada PT RSA, sampai sekarang tanah itu tidak dapat dikuasai," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi