RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang perdana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang dengan terdakwa Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4/2025).
Robig yang hadir di persidangan memakai rompi tahanan warna orange, memakai peci warna putih dan mengenakan masker.
Ia didakwa pasal alternatif berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno dalam dakwaannya menyatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 dini hari.
Penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig yang merupakan anggota Polrestabes Semarang ini bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.
Kendaraan itu melaju saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.
"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Suteno membacakan dakwaan.
Baca Juga: Berkas Aipda Robig Zaenudin Dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Tinggal Menunggu Sidang
Di hadapan Hakim Ketua Mira Sendangsari tersebut, jaksa menyebut usai berpapasan, terdakwa kemudian mengambil senjata api dan dilanjutkan dengan memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Permintaan pemberhentian itu ditandai dengan terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan. Kemudian di susul tiga tembakan lagi yang diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju.
"Tembakan diarahkan pada sepeda motor yang melaju," ucapnya.
Atas tembakan tersebut, lanjutnya, satu tembakan di antaranya mengenai bagian panggul korban Gamma Rizkynatta Oktavandi.
Kemudian, satu tembakan lainnya melukai dua korban, yakni S di bagian tangan kiri, serta A pada bagian dada.
Jaksa juga mengungkap hasil visum terhadap korban Gamma, yakni penyebab kematian atas luka tembak di bagian panggul.
"Ada luka akibat kekerasan senjata api yang menembus rongga panggul. Terdapat anak peluru di rongga panggul belakang," tambahnya.
Baca Juga: Ayah Gamma Bilang Begini saat Bertemu Tersangka Aipda Robig di Kejari Semarang
Atas dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa mengambil sikap.
Usai berunding dengan penasihat hukumnya, terdakwa Robig menyatakan akan mengajukan eksepsi alias keberatan yang disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Selasa, (15/8/2025).
"Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia," tutur terdakwa Robig. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi