Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Gas LPG Oplosan di 3 Wilayah Jateng-Jabar, Pelaku Untung Sampai Rp 10 Miliar

Falakhudin • Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:12 WIB
Daftar Harga LPG 3Kg, 5,5 Kg, 12 Kg Seluruh Indonesia Paling Mahal di Maluk dan Papua Tembus Rp 249.000.00
Daftar Harga LPG 3Kg, 5,5 Kg, 12 Kg Seluruh Indonesia Paling Mahal di Maluk dan Papua Tembus Rp 249.000.00

 

RADARSEMARANG.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengoplosan Gas LPG di tiga lokasi, yakni Bekasi dan Bogor di Jawa Barat, serta Tegal di Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 10,18 miliar melalui praktik ilegal ini.

 

“Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara akan melibatkan lembaga lain untuk memastikan angka yang akurat.

“Kerugian negara pasti ada, namun kami masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga terkait,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa pelaku di Bekasi dan Bogor telah beroperasi selama tujuh bulan, dengan keuntungan mencapai Rp 714,28 juta per bulan.

Sementara itu, pelaku di Tegal telah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan keuntungan Rp432 juta per bulan.

“Sementara Tegal lebih lama lagi dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp 432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi.

 

Jadi kalau kalkulasi Rp 5 miliar 184 juta,” tutupnya.

Dengan pengungkapan ini, Polri berharap dapat menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta menghindari potensi bahaya dari penggunaan gas oplosan yang tidak sesuai standar keselamatan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.797 tabung gas LPG yang dioplos.

 

 

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita meliputi pipa besi atau alat suntik dan segel tabung LPG berkapasitas 12 kilogram.

Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin, 

Barang bukti tambahan yang ditemukan meliputi satu bungkus plastik berisi karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pikap, satu unit truk, serta tiga buah handphone.

 

 

Nunung menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah membeli gas bersubsidi berukuran 3 kilogram dari berbagai pengecer di sekitar lokasi.

Selanjutnya, mereka memindahkan gas tersebut ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram yang berwarna merah dan menjualnya seharga Rp190 ribu.

 

“Jadi mereka (pelaku) membeli sebanyak-banyaknya (Gas LPG) di pengecer, lalu dijual kembali,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan pihak berwenang terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gas LPG ilegal. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kasus pengoplosan Gas LPG #gas LPG ilegal #kerugian negara #viral facebook #gas bersubsidi #tabung lpg 3 kg #viral hari ini #gas oplosan #Viral media sosial #gas lpg dioplos #tabung lpg #bareskrim polri #tabung gas LPG yang dioplos #VIRAL