RADARSEMARANG.ID, Semarang - Hakim Pengawas kurator pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, dan PT Sinar Pantes Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya, Haruno Patriadi menyimpulkan keberlangsungan usaha perusahaan atau going concern tidak dapat dijalankan kembali.
Kesimpulan itu didasarkan pada kondisi perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara yang tidak bisa membayar utang alias insolvent.
"Kami hakim pengawas dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitur, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan. Insolvent kami tetapkan hari ini Jumat, tanggal 28 Februari 2025," katanya menutup rapat kreditur.
Dalam kesempatan itu, hakim pengawas juga menentukan panitia kreditur sementara untuk turut serta mengawasi kurator dalam melakukan pemberesan.
Dirinya juga meminta kepada pihak-pihak untuk berkoordinasi dengan panitera.
Menanggapi hasil akhir tersebut, Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku berat dengan adanya kesimpulan tersebut.
"Sebagai warga negara, walaupun tidak sesuai dengan kata hati kita, tapi kita warga negara yang taat hukum dan kami hormati keputusan pengadilan hari ini," katanya usai mengikuti rapat.
Karena sudah langkah ke pemberesan, lanjut Iwan, pihaknya kooperatif dengan kurator untuk bisa melancarkan proses ini.
Lebih penting, dirinya juga mengawal kepada seluruh karyawan dan buruh supaya hak-hak mereka bisa terpenuhi.
Iwan sendiri tak menampik jika PHK dilakukan per 1 Maret 2025. Bahkan ada yang sejak tanggal 26, dan 27 Februari 2025.
Ia membeberkan, saat ini, di PT Sritex sendiri ada sekitar 8.000-an karyawan yang di PHK, ditambah dengan tiga perusahaan lainnya sehingga totalnya mencapai 12.000-an. Ia mengatakan jika pemutusan kerja itu berdasarkan koordinasi dengan Kurator.
"Ya pastinya koordinasi, karena yang melakukan PHK sendiri adalah tim kurator bukan manajemen kami," tuturnya.
"Tentunya sangat sulit bagi saya. Tapi pesannya terima kasih sekali atas loyalitas, dedikasi, kerja kerasnya, bersama-sama membangun Sritex sejauh ini. Saya menghitung harinya itu adalah 21.382 hari. Itu adalah dari lahirnya Sritex tanggal 16 Agustus 1966 sampai hari ini, 28 Februari 2025. Kami berduka, namun kami harus terus memberikan semangat kepada semuanya," sambung Iwan.
Soal adanya insolvent tersebut, tentu pihaknya sudah tidak aktif lagi dengan perusahaan ini. Namun, Iwan menegaskan ada afiliasi yang harus diurus juga. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi