RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan di enam tempat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, penggeledahan barang bukti (bb) dilakukan di Kota Semarang, Jakarta Utara dan Surakarta.
Ia menyebut potensi kerugian atas dugaan tipikor ini mencapai Rp 237 miliar.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan hal-hal yang terkait dengan dugaan tipikor atas pembelian tanah seluas 700 ha oleh BUMD PT Cilacap Segera Artha senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan," katanya, Rabu (26/2/2025).
Arfan menyebut, hasil dari penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Soal modus operandinya, Arfan belum mengetahui secara persis. Dirinya masih menanyakan lebih lanjut pada penyidik.
"Coba saya konfirmasi dulu (ke penyidik)," tambah Arfan.
Untuk diketahui, PT Cilacap Segara Artha merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bergerak dibidang pengembangan, pengelolaan kawasan industri dan multi usaha.
PT Cilacap Segara Artha berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 pada 1 Maret 2023 yang merupakan penggabungan 2 perusahaan daerah yaitu Perumda Kawasan Industri Cilacap dengan Perusda Serba Usaha.
Sementara, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Perusahaan ini memiliki afiliasi dengan PT Rumpun di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi