RADARSEMARANG.ID, Semarang - Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City dari PT Inti Hosmed mengancam akan melakukan aksi besar menggunakan gerobak sapi.
Sikap ini bakal dilakukan apabila Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan kepailitan PT Inti Hosmed.
Ketua Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Regency Yogyakarta (P3SRS) Malioboro City, Edi Hardiyanto mengatakan dirinya menuntut agar Pengadilan Negeri Semarang tidak mengabulkan kepailitan PT Inti Hosmed sebelum perusahaan itu menyelesaikan semua kewajiban pokok.
Kewajiban yang dimaksud yakni kepada negara berupa tunggakan pajak,dan tunggakan Sewa tanah kas desa ke Pemkab Sleman.
Sedangkan pada masyarakat atau konsumen, berupa legalitas kepemilikan atas unit apartemen yang telah di jual 12 tahun lalu.
Sedangkan sampai saat ini, belum ada niat dan itikad baik dari Inti Hosmed untuk menyelesaikan.
"Jika pengadilan Negeri Tata Niaga semarang mengesampingkan tuntutan dan masukan dari kami para konsumen, masyarakat maka kami akan datangi kembali dengan melakukan pawai keliling dari Simpang Lima Semarang menuju ke Pengadilan Niaga Semarang," katanya, Jumat (24/1/2025).
Ia menjelaskan, jika PT Inti Hosmed telah melakukan penipuan terhadap konsumen terkait unit yang sudah dibeli.
Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada perijinan sertifikat laik fungsi (SLF) nya sehingga akta jual beli (AJB) belum bisa terlaksana dan SHM SRS belum bisa diterbitkan.
"Kami selaku korban penipuan pembelian apartemen Malioboro City dari PT Inti Hosmed menuntut agar Pengadilan Tata Niaga Semarang membatalkan proses kepailitan PT Inti Hosmed," tegasnya.
Pihaknya menilai PT Inti Hosmed tidak beritikad baik. Termasuk bahwa kepemilikian tanah saat itu sudah beralih menjadi milik MNC Bank.
Padahal di dalam PPJB, tertulis status tanah dan bangunan Malioboro City tidak dijaminkan atau dalam sengketa.
Sayangnya, lanjut dia, kenyataannya sampai saat ini semua sudah menjadi milik Bank MNC secara sah berdasarkan risalah lelang No. 335/42/2019 yang di terbitkan KPKNL Yogyakarta. Atas hal itu, ia menegaskan akan melawan
"Masyarakat akan melawan jika Pengadilan menutup mata atas kasus kami, dan mengabulkan Kepailitan PT Inti Hosmed karena masih ada yang harus dan wajib di lakukan dibayarkan dan di pertanggungjawabkan," imbuh Budijono selalu Sekretaris P3SRS malioboro city
Lebih tegas dirinya tidak mau berurusan dengan kurator. Utamanya, para korban butuh segera AJB dan SHM SRS karena para konsumen sudah membayar lunas dan menjadi korban penipuan dari mafia pengembang PT inti Hosmed. (ifa)
Editor : Agus AP