Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Polisi yang Jadi Penyelenggara Judi Sabung Ayam di Semarang Terancam 10 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Kamis, 9 Januari 2025 | 23:09 WIB

 

Dua tersangka judi sabung ayam saat dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (9/1/2025).
Dua tersangka judi sabung ayam saat dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (9/1/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua tersangka judi sabung ayam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Keduanya yakni Junaedi seorang anggota polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang, dan Nur Faisol anggota dalam penyelenggaraan judi.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Bekingi Judi Sabung Ayam di Genuk Semarang, Sekarang Masih Dalam Pemeriksaan

Tersangka Junaedi digelandang ke kantor Kejari oleh penyidik Polrestabes Semarang. Ia mengenakan kaus abu-abu bercelana pendek. Dengan ciri khas rambut keriting dan kumis lebat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sarwanto mengatakan, peran Junaedi dalam kasus ini menjadi panitia penyelenggara judi sabung ayam.

"Tersangka Junaedi yang polisi ini perannya sebagai penyelenggara judi sabung ayam," ujarnya, amis (9/1/2025).

Dalam pengakuannya saat ditanya jaksa penuntut umum, keterlibatannya dalam judi penyelenggaraan sabung ayam untuk menambah penghasilan.

"Katanya untuk nambah penghasilan," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Nur Faisol seorang warga Demak ini berperan mencatat dan merekap data taruhan para pemasang.

Baca Juga: 3 Orang Tewas karena Kabur ke Sungai saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Pekalongan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus ini terungkap saat polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Praktik ini sudah berjalan sekitar 6 bulan.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti di antaranya delapan ayam dan kurungannya. Jumlah itu telah berkurang dari saat penangkapan, dimana kala itu diamankan 19 ayam.

"Yang dilimpahkan ada delapan karena yang 11 mati terkena virus flu burung," tambahnya.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa sepeda motor, spanduk aturan main, kalender, uang Rp 14 juta, dan papan skor, perlengkapan lainnya juga turut dilimpahkan.

Dalam sehari main, judi ini menghasilkan Rp 2 juta. Buka pukul 11-17.00 WIB.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Usai dilimpahkan, keduanya lalu ditahan di Rutan Kelas I Semarang untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya di Rutan Polrestabes Semarang. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sabung ayam #POLISI