Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN Dipidana? Yuk Periksa LHKPN Pejabat Negara Secara Online, Begini Caranya

Falakhudin • Rabu, 8 Januari 2025 | 15:24 WIB
Periksa LHKPN Pejabat Negara Secara Online di website
Periksa LHKPN Pejabat Negara Secara Online di website

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Setiap tahun, para pejabat negara di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Namun, tahukah Anda bahwa masyarakat juga dapat mengakses laporan ini secara online?

 

Dengan adanya e-LHKPN, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memeriksa rincian harta kekayaan para pejabat negara melalui situs resmi yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui akses ini, masyarakat tidak hanya dapat melihat, tetapi juga melaporkan ketidaksesuaian data apabila ditemukan kejanggalan dengan menyertakan bukti pendukung.

Pentingnya memantau LHKPN tidak hanya sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi juga sebagai upaya bersama dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Untuk itu, artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk memeriksa LHKPN secara online, lengkap dengan panduan bergambar agar Anda dapat melakukannya sendiri.

Dengan laporan harta kekayaan yang terbuka, diharap dapat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.

Meski semangatnya cukup bagus, tapi masih banyak juga yang enggan melapor.

Ada juga yang melapor, tapi tidak lengkap.

Seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap Bupati Jepara terpilih Pilkada 2024, Witiarso Utomo.

Ia tidak melaporkan harta kekayaannya berupa kendaraan mewah Lamborghini ke KPK.

 

Hal ini pun kemudian menjadi sorotan masyarakat, dan pembahasan di media sosial.

Lantas, muncul pertanyaan, apakah pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya bisa dipidana?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjelaskan soal masalah LHKPN ini.

KPK mengungkapkan, bahwa pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya memang tidak bisa dipidana.

 

Hal ini pernah disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala mengatakan terkait LHKPN yang tak dilaporkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“LHKPN itu ada keterbatasannya ya, sejak UU (nomor) 28 (Tahun 1999) tidak ada yang merujuk pidana.

Jadi tidak melapor, melapor gak benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.

langkah-langkah mudah untuk memeriksa LHKPN secara online

Mulailah dengan membuka situs resmi e-LHKPN yang beralamat di https://elhkpn.kpk.go.id.

Pada halaman utama, Anda akan menemukan berbagai fitur, salah satunya adalah menu e-Announcement yang menjadi pintu utama untuk memeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara.

 

Situs ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait LHKPN.

Menurut KPK, sistem ini mulai digunakan sejak tahun 2017 untuk meningkatkan transparansi.

Setelah menemukan menu e-Announcement, klik pada bagian tersebut untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

Menu ini memungkinkan Anda memasukkan data spesifik terkait pejabat negara yang ingin diperiksa.

 

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi nama, tahun pelaporan, dan lembaga tempat pejabat tersebut bertugas.

Informasi ini diperlukan untuk menyaring data agar lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Pastikan nama yang dimasukkan sudah benar sesuai dengan data resmi.

Sebagai contoh, jika ingin mencari laporan tahun 2022, masukkan data “2022” pada kolom tahun pelaporan.

Anda juga dapat menyaring laporan berdasarkan lembaga tertentu seperti kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya.

Proses pencarian biasanya memakan waktu beberapa detik, tergantung pada jaringan internet Anda.

Setelah itu, Anda akan melihat hasil pencarian berupa daftar pejabat yang sesuai dengan kriteria yang dimasukkan.

 

Setelah menemukan data yang dicari, Anda dapat melihat rincian harta kekayaan pejabat dengan mengklik tombol hijau yang tersedia.

Tombol ini akan menampilkan rincian harta kekayaan, seperti nilai tanah, kendaraan, hingga surat berharga.

Untuk menyimpan data tersebut, klik tombol “Download”.

File akan diunduh dalam format PDF, sehingga Anda dapat menyimpan atau mencetaknya sesuai kebutuhan.

Penting untuk mencatat bahwa data yang diunduh hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi dan pengawasan.

 

Salah satu fitur menarik di e-LHKPN adalah kemampuan untuk membandingkan laporan harta kekayaan pejabat antar tahun.

Dengan fitur ini, masyarakat dapat melihat apakah ada perubahan signifikan dalam aset pejabat.

Untuk menggunakan fitur ini, klik tombol biru “Bandingkan Harta”.

Anda akan diminta untuk memilih tahun pelaporan yang ingin dibandingkan.

Hasil perbandingan akan ditampilkan secara langsung dalam bentuk grafik atau tabel yang mudah dipahami

Jika menemukan kejanggalan dalam laporan, masyarakat dapat melaporkannya melalui tombol merah yang tersedia.

 

Klik tombol tersebut, lalu isi data pribadi seperti nama, nomor HP, dan email. Selanjutnya, unggah bukti pendukung dalam format file dengan ukuran maksimal 6 MB.

Pelaporan ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan integritas penyelenggara negara.

Menurut laman resmi KPK, pelaporan ini sangat membantu dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #lembaga pemerintahan #laporan harta kekayaan penyelenggara negara #witiarso utomo #tindak pidana korupsi #Transparansi dan Akuntabilitas #laporan harta kekayaan #pahala nainggolan #deputi pencegahan kpk #langkah mudah untuk memeriksa LHKPN secara online #Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara #konferensi pers #memeriksa LHKPN secara online #Bupati Jepara