Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Buron Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Diciduk Kejati Jateng di Demak

Ida Fadilah • Jumat, 6 Desember 2024 | 23:21 WIB
Tersangka Sukemi, buron kasus korupsi pembangunan saat diamankan Kejati Jateng, Jumat (6/12/2024).
Tersangka Sukemi, buron kasus korupsi pembangunan saat diamankan Kejati Jateng, Jumat (6/12/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kolaborasi dengan Kejari Demak berhasil mengamankan buron tersangka kasus korupsi pembangunan ruko, Sukemi.

Pria 66 tahun ini ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 23.50 saat bersembunyi di Kelurahan Donorejo, Kabupaten Demak.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simandjuntak mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan diakuinya mengalami sejumlah kendala.

Di antaranya dari tersangka sendiri berusaha melakukan perlawanan. Kemudian, kondisi cuaca hujan deras, jalanan tergenang dan listrik padam.

"Saat tersangka diamankan oleh Kejari Demak melakukan perlawanan berusaha melarikan diri, sehingga proses pengamanan tersangka membutuhkan waktu," ujarnya, Jumat (6/12/2024).

Lebih lanjut Freddy menjelaskan, pada dasarnya Sukemi sebenarnya bukan merupakan buron kejaksaan di Jateng.

Melainkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Barat.

Namun karena Sukemi bersembunyi di wilayah Jateng, maka Kejari Demak hanya membantu Kejati Kalimantan Barat menemukan buron ini.

"Jadi kami ada koordinasi dengan Kejati Kalimantan Barat, maka tadi malam kami berhasil menangkap buron yang sudah sangat lama," bebernya.

Sebelumnya, Sukemi telah diusahakan untuk ditangkap, namun selalu berhasil lolos. Beruntung, aksi kaburnya berhenti semalam.

Usai ditangkap, lanjutnya, Kejati Jateng bakal membawa tersangka Sukemi ke Jakarta untuk diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Barat.

Adapun Sukemi merupakan buron yang mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan ruko Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Kerugian dalam proyek tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. (ifa/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejati Jateng #buron