RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Serasi, Kabupaten Semarang Mochamad Agung Subagyo dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
Tuntutan tersebut atas dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun tahun 2017-2018.
Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Semarang Bagus Bintara Putra menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Namun, terbukti sebagaimana pasal 3 dalam Undang-undang yang sama.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan kurungan.
Pada tuntutan itu, jaksa tidak dibebani membayar uang pengganti.
Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Semarang dalam hal ini Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi yang dibayar dengan uang titipan dari saksi Sularno selaku Direktur Utama Dapenma Pamsi sebesar Rp 8,56 miliar.
Dalam pengembalian, terdapat sisa uang sebesar Rp 40 juta dan dikembalikan kepada Dapenma Pamsi melalui saksi Sularno.
Jaksa Bagus Bintara Putra dalam sidang agenda replik di Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan tetap pada tuntutan.
Jawaban itu menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Ia menilai pledoi yang diajukan terdakwa tidak ada hal-hal baru yang dapat mematahkan surat tuntutan pidana.
Baik mengenai peniadaan sifat melawan hukum suatu perbuatan, mengenyampingkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang mendukung dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, hingga faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana.
"Kami masih berpegang teguh pada tuntutan, kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak atau mengenyampingkan nota pembelaan pledoi yang diajukan terdakwa," ujarnya dalam sidang, Jumat (22/11/2024).
Kemudian Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono memerintahkan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan duplik pada Senin (25/11) mendatang. (ifa)
Editor : Agus AP