Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Korupsi Bantuan Provinsi Jateng, Kades Girimulyo Magelang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:53 WIB

 

Sidang dugaan korupsi Bantuan Provinsi Jateng dengan terdakwa Kades Girimulyo, Dirman Aryanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/10/2024).
Sidang dugaan korupsi Bantuan Provinsi Jateng dengan terdakwa Kades Girimulyo, Dirman Aryanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/10/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Dirman Aryanto dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, Kades periode 2016-2022 ini juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Tak sampai situ saja, Dirman pun juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 463 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Magelang, Rosa menilai terdakwa Dirman bersalah mengorupsi anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah.

Modus operadi yang dilakukan terdakwa yakni dengan mencairkan anggaran dana desa senilai Rp 921.498.000 dan Bankeu Rp 230.000.000 tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan. Pencairan itu juga tak sesuai dengan APBDes.

Akibatnya, perbuatan terdakwa berdampak mandeknya kegiatan desa karena anggaran digunakan tak sebagaimana ketentuan.

Beberapa kegiatan yang kena imbas yakni rehabilitasi jalan usaha tani, kesiapan desa tangguh bencana, pengadaan ternak kambing, dan pengadaan pupuk organik.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Dirman, Rizki Amalia DSM mengajukan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dirman meminta keringanan hukuman.

"Kami menyesali perbuatan, menyadari. Kami mohon keringanan hukuman, Yang Mulia," ucapnya mengikuti sidang secara online, Rabu (16/10/2024).

Sedangkan, Rizki pada kesempatan ini ia menuturkan jika kliennya semestinya dihukum ringan karena selama ini bersikap kooperatif dan sopan di persidangan.

Pertimbangan lain juga terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan, ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

"Tedakwa juga memiliki niat baik mengembalikan sebagian kerugian negara, telah dikembalikan Rp 5 juta," ucapnya.

Saat perkara ini telah berlangsung, Dirman memang telah mengembalikan Rp 5 juta melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Uang tersebut kemudian oleh jaksa akan dirampas untuk menutupi kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Menyikapi pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum langsung membacakan tanggapan atau replik dengan sikap yang sama sesuai tuntutan . Kemudian dari pihak kuasa hukum terdakwa juga menanggapi lagi duplik secara lisan.

Ketua majelis hakim R Hendral kemudian memutuskan agenda berikutnya adalah putusan atau vonis. (ifa/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kades girimulyo #bantuan provinsi #Korupsi